Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bukan Lagi Tabu, Pernikahan Dini Kini di Kalsel Jadi ‘Plester’ Instan Penutup Aib karena Hamil

Redaksi Prokal • 2026-02-09 14:15:00
Ilustrasi menikah karena hamil duluan. (RADAR BANJARMASIN)
Ilustrasi menikah karena hamil duluan. (RADAR BANJARMASIN)

MARTAPURA – Fenomena pernikahan dini di tanah Banua kini tengah menghadapi tantangan serius seiring bergesernya nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. Tindakan kehamilan di luar nikah yang dahulu dianggap sebagai aib besar yang tabu, kini kian dipandang sebagai pintu masuk menuju jalan keluar yang instan melalui pernikahan. Praktik ini bahkan memunculkan istilah satir di tengah warga Banjar, yakni GBHN atau Gawi Bedahulu Hanyar Nikah, sebuah plesetan yang menggambarkan situasi di mana perbuatan dilakukan terlebih dahulu sebelum ikatan resmi dijalalin.

Pernikahan dini akibat kehamilan remaja bukan lagi sekadar kasus individual yang berdiri sendiri, melainkan telah menjadi pola sosial yang berulang dan mulai mengkhawatirkan. Fenomena ini menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk Sabrang "Noe" Mowo Damar Panuluh, vokalis Letto yang juga merupakan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional RI. Dalam sebuah sorotan yang sempat viral, ia menekankan bahwa hilangnya sanksi sosial terhadap perilaku tabu menjadi pemicu utama normalisasi tindakan tersebut oleh generasi berikutnya. Tanpa adanya hukuman sosial yang tegas, perilaku yang dahulu dilarang perlahan-lahan mulai dimaklumi oleh lingkungan sekitar.

Sejumlah riset menunjukkan bahwa banyak keluarga cenderung menjadikan pernikahan sebagai mekanisme penyelesaian masalah tercepat guna meredam tekanan sosial dan menutup aib keluarga. Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, pertimbangan krusial seperti kesiapan psikologis, keberlanjutan pendidikan, hingga kemandirian ekonomi pasangan muda sering kali terabaikan. Pernikahan yang seharusnya menjadi institusi sakral berdasarkan kesiapan, justru mengalami degradasi fungsi menjadi sekadar alat untuk merapikan sisa masalah sosial.

Salah satu ilustrasi nyata dari fenomena ini terjadi di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, pada awal Januari lalu. Ketika sepasang remaja kepergok melakukan tindakan tidak senonoh di fasilitas umum, keputusan warga secara kolektif adalah menikahkan keduanya. Langkah ini memicu perdebatan di masyarakat, di mana sebagian memandangnya sebagai solusi moral untuk menjaga nama baik lingkungan, sementara sebagian lain menilainya sebagai bentuk pembenaran atas pelanggaran norma yang justru merugikan masa depan pasangan tersebut.

Sekretaris LDNU Banjar, Ali Syahbana, menilai bahwa pergeseran norma yang sistemik ini juga dipicu oleh derasnya arus informasi digital tanpa filter yang mempercepat kematangan seksual remaja di tengah minimnya pengawasan. Sesuatu yang dahulu dianggap tabu, apabila terus dipraktikkan tanpa adanya sanksi dan justru dibela, lama-kelamaan akan dianggap sebagai sebuah kewajaran atau bahkan kebenaran baru. Oleh karena itu, para tokoh menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa hanya berhenti pada seremoni pernikahan. Diperlukan penguatan regulasi, pendidikan relasi sehat yang intensif di sekolah, serta peran aktif tokoh agama untuk memastikan bahwa pernikahan tidak lagi diposisikan sebagai solusi instan bagi kesalahan remaja. (*)

Editor : Indra Zakaria