BANJARMASIN – Praktik menikahkan pasangan di bawah umur sebagai solusi instan untuk menutupi aib keluarga mendapat sorotan tajam dari berbagai pakar di Kalimantan Selatan. Wakil Sekretaris MUI Kalsel, M. Najmuel Muttaqin, memberikan penegasan bahwa institusi pernikahan tidak boleh disalahgunakan hanya sebagai cara untuk "menutup malu" akibat perbuatan yang melanggar norma.
Menurutnya, norma sosial yang sehat seharusnya berfungsi sebagai instrumen pencegahan, bukan justru memberikan pembenaran terhadap kesalahan melalui ikatan pernikahan. Ia menilai bahwa upaya berdamai dengan cara menikahkan pasangan yang bermasalah merupakan kekeliruan besar yang memerlukan intervensi berupa sanksi sosial serta regulasi yang lebih ketat, termasuk pengawasan terhadap konten media sosial yang kian bebas.
Dampak dari keputusan tersebut ternyata tidak berhenti pada urusan status sosial semata, namun merambah pada stabilitas mental pasangan. Akademisi dari FKIK Universitas Lambung Mangkurat, Rika Vira Zwagery, mengingatkan bahwa pernikahan dini membawa beban psikologis jangka panjang yang sangat berat. Pasangan muda cenderung terjebak dalam relasi konflik yang berulang karena ketidaksiapan mental dalam menghadapi dinamika rumah tangga. Hal ini kemudian berujung pada penerapan pola asuh anak yang tidak tepat, hingga memicu stres dan depresi yang mendalam, terutama bagi istri yang masih berusia remaja.
Selain beban mental, risiko medis yang mengancam nyawa juga mengintai para mempelai muda. Dokter Spesialis Kandungan, Yulisa Haslida, menjelaskan bahwa wanita yang menikah dan hamil di usia muda memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap penyakit menular seksual serta kanker serviks. Dalam ranah medis, kehamilan di usia dini atau yang dikenal dengan istilah primi muda sangat berisiko memicu berbagai komplikasi berat, mulai dari anemia, pendarahan hebat, hingga bayi lahir dengan berat badan rendah.
Poin yang paling mengkhawatirkan adalah tingginya risiko preeklamsia pada ibu hamil usia remaja. Yulisa menegaskan bahwa preeklamsia merupakan salah satu dari tiga penyebab utama kematian ibu hamil di Indonesia. Dengan demikian, memaksakan pernikahan dini sebagai solusi sosial tanpa mempertimbangkan kesiapan biologis dan psikologis sama saja dengan menempatkan generasi muda dalam ancaman kesehatan yang fatal. Para pakar sepakat bahwa edukasi masif mengenai dampak multidimensi ini harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak lagi melihat pernikahan dini sebagai jalan keluar yang mudah. (*)
Editor : Indra Zakaria