BARABAI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam menjaga kesucian bulan Ramadan. Melalui Ketua Umumnya, Athaillah, organisasi mahasiswa tersebut meminta seluruh pemilik usaha, terutama pengelola warung malam atau yang populer disebut "warung jablay", untuk menaati surat imbauan yang telah diterbitkan oleh Satpol PP HST.
Dukungan ini merujuk pada Surat Imbauan Satpol PP Nomor 300/107/SATPOL.PP/2026 yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan suci. Athaillah menilai kebijakan ini sangat krusial untuk mewujudkan visi daerah yang religius, sejahtera, dan bermartabat. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa aturan tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai formalitas di atas kertas, melainkan harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 3 Tahun 2007, terdapat sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi. Pelaku usaha hiburan diminta sepenuhnya tidak beroperasi, sementara warung makan dilarang melayani pelanggan pada siang hari. Tempat makan hanya diperbolehkan melakukan aktivitas persiapan mulai pukul 17.00 Wita. Selain itu, masyarakat juga dilarang keras menjual atau membunyikan petasan demi menjaga ketenangan dan keselamatan umum.
HMI Barabai memberikan perhatian khusus pada jam operasional warung musiman yang dibatasi hingga pukul 01.00 dini hari. Begitu pula dengan aktivitas membangunkan sahur yang telah ditentukan rentang waktunya, yakni mulai pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari. Athaillah menekankan bahwa pengaturan jadwal ini penting agar tidak terjadi kegaduhan yang justru mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan HMI adalah keberadaan warung malam di titik-titik rawan seperti kawasan Sungai Buluh dan Ilung. Wilayah tersebut selama ini dikenal memiliki aktivitas warung malam yang kerap beroperasi hingga larut. Athaillah mendesak Satpol PP untuk melakukan pemantauan intensif di lokasi-lokasi tersebut dan tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar batas jam operasional yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi antara aturan pemerintah dan pengawasan masyarakat, diharapkan suasana di Hulu Sungai Tengah tetap aman, tertib, dan kondusif. Dengan demikian, umat Islam dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang dinilai kurang pantas selama bulan suci. (*)
Editor : Indra Zakaria