Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Genjot PAD yang Seret, Dishub Banjarmasin Bidik Retribusi Truk di Lingkar Selatan

Redaksi Prokal • 2026-02-11 09:15:00
ANTRE: Sejumlah truk besar terlihat parkir di bahu jalan kawasan Lingkar Selatan, Banjarmasin, menunggu antrean maupun waktu bongkar muat. (Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
ANTRE: Sejumlah truk besar terlihat parkir di bahu jalan kawasan Lingkar Selatan, Banjarmasin, menunggu antrean maupun waktu bongkar muat. (Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mulai memutar otak guna menutup celah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Realisasi PAD parkir tahun lalu tercatat hanya mencapai Rp3,7 miliar atau sekitar 90 persen dari target Rp4 miliar. Penurunan ini terjadi seiring dialihkannya sejumlah titik parkir strategis ke pengelolaan Perumda Pasar.

Sebagai langkah antisipasi, Dishub kini membidik potensi baru di kawasan Jalan Lingkar Selatan, khususnya bagi kendaraan berat yang kerap parkir dalam waktu lama. Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak TNI melalui nota kesepahaman (PKS) dengan Dandim untuk melakukan pengumpulan data kendaraan. Rencananya, truk yang mangkal di kawasan tersebut akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu per kendaraan.

Namun, rencana ini bukan tanpa tantangan. Petugas di lapangan harus teliti membedakan antara truk yang benar-benar parkir dengan kendaraan yang sekadar mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, menjamurnya lahan parkir swasta di kawasan Lingkar Dalam dan Lingkar Selatan menjadi kompetitor tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menarik retribusi.

Wacana ini mendapat respon dari kalangan legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, mendorong pemerintah kota untuk tidak hanya sekadar memungut retribusi, tetapi juga menyiapkan kantong parkir resmi yang layak. Penataan ini dinilai krusial tidak hanya untuk mengamankan pendapatan daerah, tetapi juga demi ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Suara dari lapangan pun turut memberikan catatan kritis. Triono, seorang sopir truk trailer, mengaku tidak keberatan membayar retribusi asalkan ada timbal balik berupa fasilitas keamanan dan kenyamanan. Selama ini, para sopir rela membayar hingga Rp750 ribu per bulan kepada pengelola lahan swasta demi jaminan keamanan muatan selama 24 jam.

“Yang kami butuhkan itu keamanan mobil dan muatan. Kalau retribusi ditarik secara resmi, apakah ada perlindungan hukum jika terjadi insiden seperti kecelakaan? Jangan sampai kami bayar tapi tetap harus jaga sendiri,” keluh Triono.

Selain faktor keamanan, para sopir juga mengeluhkan minimnya penerangan jalan di jalur Lingkar Selatan yang meningkatkan risiko kecelakaan saat malam hari. Mereka berharap, jika kebijakan retribusi ini diberlakukan, pemerintah berkomitmen memperbaiki fasilitas pendukung seperti lampu jalan dan perbaikan akses lahan parkir agar tidak lagi mengandalkan iuran swadaya sesama sopir.

Dishub Banjarmasin memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan survei dan penghitungan jumlah kendaraan yang menetap di lokasi tersebut. Proses validasi data ini menjadi kunci agar kebijakan retribusi nantinya tidak menjadi beban tambahan bagi para pengemudi, melainkan solusi bagi keteraturan tata ruang dan penguatan kas daerah. (*)

Editor : Indra Zakaria