Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Darwan Ali Bungkam

izak-Indra Zakaria • Kamis, 17 Oktober 2019 - 17:36 WIB

PALANGKA RAYA-Pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Bupati Seruyan Darwan Ali belum diketahui keberadaanya. Ia mulai sulit dihubungi alias bungkam ketika dimintai untuk wawancara. Padahal awal September lalu Ketua DPW PAN Kalteng ini mudah ditemui dan menyampaikan keinginannya untuk maju di Pilgub tahun depan.

Tadi malam (16/10) Kalteng Pos beberapa kali mencoba menghubungi Darwan Ali melalui nomor selulernya, namun tidak juga mendapat jawaban, meskipun masih terdengar nada masuk. Namun, sekitar pukul 20.40 wib, ketika Kalteng Pos kembali menghubungi baru diangkat. Sayangnya, mantan bupati yang pernah 10 tahun berkuasa di Kabupaten Seruyan itu enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya.

“Tunggu aku nanti eksposnya. No komen dulu,” ucap Darwan Ali singkat melalui telpon, Rabu malam (16/10).

Kalteng Pos mencoba mengonfirmasi Sekretaris Wilayah (Sekwil) PAN Kalteng Mahbub Indra. Ia menyebut ada berkomunikasi melalui Whatsapp dengan Ketua DPW PAN. Namun, pihaknya tidak mengetahui dan menanyakan dimana posisi Darwan Ali sekarang ini. Meskipun demikian, kata Mahbub Indra, posisi Darwan Ali masih aman sebagai ketua.

“Kita sudah menggelar rapat dan tetap menyerahkan kepada pihak DPP (Dewan Pimpinan Pusat) terkait dengan status H Darwan Ali, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan laut Teluk Sigintung, Kabupaten Seruyan,”katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (16/10).

Menurut Mahbub, pihaknya juga akan mempertanyakan kepada pihak DPP langkah apa yang akan diambil oleh DPP. Termasuk langkah yang akan diambil DPW nantinya.

Walapun telah ditetapkan sebagai tersangka, H Darwan Ali tentu masih menjabat sebagai Ketua DPW PAN dan memiliki hak secara pribadi untuk melakukan pembelaan diri sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini H Dawran Ali masih menjadi Ketua DPW yang sah, sebelum ada keputusan yang akan disampaikan oleh DPP nantinya,” tegasnya.

Dengan demikian secara kepartaian, DPW PAN masih mengacu kepada H Darwan Ali sebagai ketua partai. “Jika DPP menhendaki untuk tetap bertahan, maka keputusan tersebut wajib dijalankan oleh DPW. Begitupun sebaliknya,”pungkasnya.

Dijelaskan Mahbub juga bahwa H Darwan Ali tidak ada masalah di partai, karena perjalan baik-baik saja. Permasalahan muncul ketika menjabat sebagai Bupati Seruyan pada periode kedua. Sehingga dengan partai tidak ada masalah.

“Kami akan berkonsultasi semuanya dengan DPP, terkait dengan langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh kami kedepan,”tuturnya.

Setelah melakukan rapat internal DPW PAN, harapan semua hader agar H Darwan Ali bebas demi hukum, sehingga kembali memimpin DPW PAN untuk sama-sama membangun Kalteng menuju kearah yang lebih baik.

“Walaupun dalam hal ini untuk kasus yang ditangani KPK, belum ada yang bebas jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tetap menyerhkan sepenuhnya kepada Yang Kuasa,”tuturnya lagi.

Pihaknya tentu sangat senang, jika kasus yang dialami Darwan Ali dinyatakan bebas demi hukum, sehingga kembali bersama-sama satu visi dan misi membesarkan PAN Kalteng.

“Jika beliau mengambil keputusan sendiri tentang posisi dirinya saat ini. Maka kami juga akan terimah dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Senin (14/10), KPK menetapkan mantan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah, Darwan Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012. Penetapan tersangka terhadap Darwan merupakan pengembangan perkara kasus proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung.

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Febri menyatakan, dalam perkara ini, KPK juga mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional. Hal itu karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan proyek merupakan pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah beberapa tahun silam tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, yaitu tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012,” ucap Febri.

Lembaga antirasuah pun menemukan sejumlah kejanggalan di antaranya diduga dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang dipalsukan. Peserta lelang lain juga diduga direkayasa dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

Selain itu, KPK pun menduga PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Kemudian, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ.

“Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 20,84 miliar,” jelas Febri.

Atas perbuatannya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (nue/JPG/ala)

Editor : izak-Indra Zakaria
#korupsi