Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejati Tahan Mantan Anggota Dewan

izak-Indra Zakaria • Rabu, 22 Juli 2020 - 19:15 WIB
Photo
Photo

PALANGKA RAYA-Bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalteng kembali menetapkan tersangka baru untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara H Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara (Batara). Proyek tersebut dikerjakan pada 2014 lalu. Tersangka yang ditahan adalah pelaksana proyek berinisial DHS. Ia merupakan mantan anggota DPRD Batara. Karena kasus ini DHS dipaksa menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (21/7).

DHS merupakan pihak pelaksana proyek pembuatan jalan masuk dan halaman parkir bandara seluas 2.328 m2. Ia ditahan setelah diperiksa penyidik Kejati Kalteng. Karena terlibat kasus ini, DHS dikenakan penahanan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso dalam pernyataan resmi di depan awak media menyatakan, tim penyidik telah menetapkan untuk menahan DHS terkait kasus dugaan tipikor ini.

“Penyidik Kejati Kalteng dengan ini telah memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DHS,” kata Adi Santoso, didampingi Kasi Penkum Rustianto, Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Rahmad Isnaini, dan Koordinator Bidang Pidsus Lhucas R.

Menurut Adi Santoso, penahanan dilakukan karena penyidik ingin segera menuntaskan perkara dugaan korupsi ini. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka untuk kasus ini. Selain DHS, tersangka lain yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Kebetulan saat ini tersangka AS sedang menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi juga,” ucap Adi Santoso.

Aspidsus Kejati Kalteng menuturkan, pihaknya menetapkan dua orang itu sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik. “Untuk selanjutnya kita lihat perkembangannya nanti,” ucap Adi Santoso.

Sebelumnya, Rahmad Isnaini selaku kepala seksi penyidikan Kejati Kalteng, dalam penjelasannya kepada Kalteng Pos menerangkan, dalam proses penyidikan perkara korupsi ini, pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi ditambah serta meminta keterangan dari dua orang saksi ahli.

Rahmat menambahkan bahwa proyek pengerjaan jalan masuk dan halaman parkir bandara di Desa Trinsing itu digarap oleh CV Indo Baruh Kencana (IBK) pada 2014 lalu, dengan nilai pagu kontrak sebesar Rp1.239.050.000.

Adapun penandatanganan kontrak pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir (2.328 m2) diketahui dilakukan tanggal 22 Juli 2014, berdasarkan surat kontrak nomor: KU.004/J.241/MTW-2014, ditandatangani oleh pihak direktur CV IBK dan AS selaku PPK proyek tersebut. Diduga pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir tersebut dianggap tidak memenuhi syarat spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI, perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dalam proyek itu senilai Rp1.103.880.913.

Atas perbuatannya, tersangka DHS dikenakan tuduhan primer pelanggaran Pasal 2 ayat 1,2,3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta tuduhan subsider Pasal 3 ayat 1,2,3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 20 tahun,” beber Adi Susanto sebelum mengakhiri penjelasan kepada awak media.

Sementara itu, usai diperlihatkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, tersangka DHS langsung dibawa petugas menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Dikawal tiga orang petugas dari kejaksaan yang dipimpin Kasi Penyidikan Rahmad Isnaini. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus nanti.

 

Kejari Mura Geledah Kantor Distanakan

Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Mura, di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Selasa siang (21/7). Penggeledahan itu terkait kasus pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh.

Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan mantan kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Mura sebagai tersangka kasus ini. Diduga uang yang seharusnya dibayarkan kepada warga yang berhak justru dipotong oleh kepala dinas yang saat itu dijabat oleh G, yang saat ini menjabat kepala Badan Kesbangpol.

“Ada pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017, sekitar Rp256 juta dari total nilai proyek sekitar Rp3 miliar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Suyanto SH MH.

Menurut Suyanto, penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi bagi warga saat pembebasan lahan untuk sebuah proyek pertanian. Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Hortikultura (BBH) pada dinas tersebut TA 2015, 2016, dan 2017, dengan nilai proyek sekitar tiga miliar rupiah. Pihak kejari sudah melakukan penyidikan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian negara, yang diduga dilakukan oknum berinisial M dan G. (sja/dad/ce/ala)

Editor : izak-Indra Zakaria