Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangkaraya, Achmad Zaini memberitahukan apa yang dimaksud dengan penurunan kualitas udara. Dijelaskannya, hal tersebut berkaitan dengan pencemaran udara, yang merupakan kehadiran substansi fisik, kimia, biologi di atmosfer. Penurunan kualitas udara dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
“Penurunan kualitas udara dianggap sebagai pencemaran udara, yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami, maupun kegiatan manusia. Saat ini kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Palangkaraya dalam posisi kualitas udara baik. Hal itu dapat dilihat melalui google playstore didownload melalui aplikasi ISPUNet,” ucapnya, Sabtu (17/6/2023).
“Alat indeks udara sampai saat ini masih berfungsi dengan baik dan lokasi stasiun pemantau kualitas udaranya didepan kantor Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya. Ini bertujuan sebagai AQmesh Device atau alat untuk mengukur polutan utama di udara ambien, baik di luar maupun di dalam ruangan,” tuturnya.
Pemantauan kualitas udara merupakan salah satu upaya, untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan maupun program pengendalian tingkat pencemaran udara yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya. (pri/rin)