Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bukannya Perbanyak Ibadah dan Ingat Mati, Kai 78 Tahun Ini Justru Setubuhi “Anak Ingusan”

izak-Indra Zakaria • Jumat, 30 Juni 2023 - 20:34 WIB
Tersangka Sy saat diamankan Polres Kapuas. (ist)
Tersangka Sy saat diamankan Polres Kapuas. (ist)

Di usia yang sudah sangat tua, ternyata tidak mengurangi hasrat nafsu birahinya. Ya, tersangka pria tua berinisial Sy (78) warga Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kabupaten Kapuas ini, tega setubuhi anak di bawah umur. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengaku kejadian tersebut. Pihaknya telah mengamankan tersangka Syarkawi atas Laporan Nomor :LP/B/34/VI/2023/SAT.RESKRIM/POLRE7S KAPUAS/POLDA KALTENG, Tgl 26 Juni 2023.  Tersangka merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak  di bawah umur.

“Tersangka Sy diamankan, Rabu (28/6/2023) pukul 09.00 Wib di barak Jalan Mahakam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya, Kamis (29/6/2023). 

Dikatakan kasatreskrim, bulan Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka,  Sy telah setubuhi anak di bawah umur sebanyak lima kali.  Atas perbuatan tersangka, orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.

Barang bukti yang diamankan menurutnya, berupa satu lembar atasan lengan pendek jenis baju tidur (baby doll) warna biru muda. Kemudian satu lembar celana panjang warna biru muda motif gambar campuran, dan satu lembar celana dalam warna ungu.

“Tersangka Sy dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana,” jelasnya. (alh/hnd)

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria