Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Progres Penyelesaian Pasar Mangkikit Terkendala Perbup

Radar Sampit • 2024-05-22 10:30:52
BELUM OPERASIONAL: Bangunan Pasar Mangkikit yang belum juha operasional. (RADO/RADAR SAMPIT)
BELUM OPERASIONAL: Bangunan Pasar Mangkikit yang belum juha operasional. (RADO/RADAR SAMPIT)

 

Rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil alih bangunan Pasar Mangkikit belum bisa terealisasi akibat terkendala belum terbitnya peraturan bupati terkait hal itu. Dasar hukum penyelesaian proyek mangkrak tersebut masih diupayakan selesai. ”Pemkab Kotim akan memberikan bangunan aset aktif dan juga modal untuk operasional yang dikelola perumda. Sebelum benar-benar dilakukan ambil alih aset, Perbup terkait turunan aturan tentang Perumda Pasar harus diterbitkan dulu, baru bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Zulhaidir, Kepala Diskop UKM Perdagangan dan Perindustrian Kotim.

Zulhaidir menjelaskan, pembuatan perbup memerlukan proses panjang. Perlu ada harmonisasi peraturan yang dilaporkan ke Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Kalteng. ”Saat ini perbup itu masih dilakukan revisi, setelah itu diserahkan ke bagian hukum dan ke bagian ekonomi. Kalau sudah selesai, bisa diterbitkan Bupati Kotim,” ungkapnya.

Setelah perbup diterbitkan, pihaknya akan merekrut struktur organisasi pembentukan Perumda Pasar Bahayak melalui proses lelang untuk menentukan dewan direksi. Perumda tersebut akan bekerja sama dengan pengelola Pasar Mangkikit untuk operasional fungsi bangunan. ”Pembentukan perumda masih terus berproses. Perda sudah selesai dan saat ini sudah sampai di tahap rancangan perbup yang akan selesai secepatnya,” tegasnya. Pihaknya juga menginginkan persoalan Pasar Mangkikit cepat selesai. Namun, semuanya harus melalui proses. Ada tahapan dan prosedur yang melibatkan instansi terkait, sehingga pemerintah harus hati-hati menangani persoalan itu. Dia melanjutkan, proses pengambilalihan aset bangunan harus dipastikan clear, sehingga ketika Pasar Mangkikit dikelola perumda tidak menimbulkan permasalahan baru.

”Semua permasalahan harus clear dulu. Sebelum dikelola Perumda, PT HEJ (Heral Eranio Jaya) harus mengembalikan uang pedagang yang sebelumnya sudah menyetor,” katanya. Persoalannya, pedagang yang mengaku sudah menyetor membeli lapak tidak hanya ke PT HEJ. Ada pula yang melalui oknum, sehingga ditanya berapa pedagang yang sudah menyetor dana ke PT HEJ, belum pasti jumlahnya.

”Berapa jumlah pedagang yang sudah setor masih simpang siur datanya, karena ada yang menyetor lewat oknum. Pihak PT HEJ juga hanya akan mengembalikan uang pedagang yang memegang bukti rekening pasti dan terbukti masuk rekening HEJ,” ujarnya. Hingga kini, PT HEJ belum mengembalikan uang pedagang dengan alasan masih menunggu keputusan pengambilalihan dari Pemkab Kotim.

”PT HEJ sudah menyerahkan aset bangunan Pasar Mangkikit secara tertulis. Kalau tidak salah tahun 2019 atau 2020. Sudah lama. Tapi, mereka masih menunggu keputusan pengambilalihan dari Pemkab Kotim. Maka itu, Pemkab Kotim masih berupaya menyelesaikannya,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan PT Heral Eranio Jaya, progres pembangunan Pasar Mangkikit sudah selesai 70 persen. Pembangunan itu dimulai pada 22 Februari 2015 lalu. Dana yang dihabiskan diperkirakan mencapai lebih Rp20 miliar yang dilakukan melalui kerja sama sistem Built Operate Transfer (BOT) dengan PT HEJ.

Untuk membuktikan pekerjaan tersebut selesai 70 persen, pada 2022 lalu Pemkab Kotim menganggarkan dana sebesar Rp300 juta untuk melanjutkan pekerjaan review teknis yang sebelumnya pernah gagal dilelang sebanyak tiga kali. Review teknis yang dilakukan selama dua bulan untuk menilai kembali struktur bangunan dan kondisi bangunan, material, kualitas, dan nilai taksir bangunan. ”Review teknis sudah selesai dilakukan. Nilai taksir bangunan sebesar Rp25 miliar. Review teknis ini hanya untuk membuktikan keterangan yang disampaikan PT HEJ. Setelah ini perlu dilakukan audit sekali lagi untuk kelayakan pengambilan alih yang dilakukan oleh perumda. Audit itu akan dilakukan setelah perumda terbentuk,” ujarnya.

Setelah perumda terbentuk dan proses pengambilalihan dari PT HEJ ke Pemkab Kotim selesai dilakukan, Perumda Pasar akan melibatkan Pengurus Pasar Mangkikit. ”Kami ingin permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu. Jadi, ketika aset bangunan ini diserahkan dan dikelola perumda tidak ada masalah, sehingga perumda tidak lagi dibebani masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari,” katanya.

Dia menambahkan, saat penyerahan aset bangunan ke perumda, akan melibatkan Pengurus Pasar Mangkikit. ”Kami kembalikan ke pengurus. Dulu ada 96 pedagang lama yang sudah jelas memiliki posisi di depan, di tengah, di belakang, itu diingat kembali, sehingga pengurus pasar dilibatkan dalam penataan pedagang dengan memprioritas tempat untuk pedagang yang terbukti sudah lama berdagang,” katanya. (hgn/ign)

Editor : Indra Zakaria