Berdasarkan perhitungan indeks kualitas air menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP) dan Indeks Pencemaran Logam Berat (IPLB), kualitas air Sungai Mentaya segmen Tengah Hilir tergolong tercemar. Air Sungai Mentaya tidak layak untuk dikonsumsi. “Berdasarkan metode IP tahun 2023 dan 2024, secara keseluruhan kualitas air Sungai Mentaya segmen Tengah Hilir tergolong tercemar,” ucap Galih Dwi Jayanto dari Universitas Gajahmada saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Alokasi Beban Pencemar Sungai Mentaya (Segmen Tengah – Hilir) di Sampit, Selasa (3/9/2024).
Galih membeberkan bahwa dengan metode IKA-INA (Indeks Kualitas Air Modifikasi Indonesia), sebagian besar lokasi tergolong baik. Namun berdasarkan Indeks Pencemaran Logam Berat, nilai rata-rata indeks sebesar 123,4, yang berarti kualitas air Sungai Mentaya buruk dan tidak layak untuk dikonsumsi. Galih juga menjelaskan bahwa titik-titik sumber pencemar utama Sungai Mentaya segmen Tengah Hilir berasal dari berbagai sektor, seperti domestik, pertanian, peternakan, rumah sakit, hotel, dan perkebunan.
“Klasifikasi peruntukan eksisting Sungai Mentaya segmen Tengah-Hilir sebagian besar termasuk ke dalam kelas III yaitu pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan peruntukan lain,” tandasnya. Galih menyampaikan pentingnya penerapan konsep alokasi beban pencemar dalam upaya menjaga kualitas air Sungai Mentaya. “Alokasi beban pencemar merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan air limbah. Dengan menentukan batasan beban pencemar yang diperbolehkan untuk setiap sumber pencemar, kita dapat mengendalikan kualitas air sungai dan mencegah pencemaran,” jelas Galih.
FGD yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini melibatkan berbagai stakeholder, yang memberikan masukan dan saran dalam penyusunan dokumen alokasi beban pencemar. Sungai Mentaya sebagai sungai terpanjang di Kabupaten Kotim yang membentang dari utara ke selatan sepanjang kurang lebih 400 kilometer. Sungai ini memiliki peran vital sebagai sumber daya air bagi masyarakat.
Sungai Mentaya juga memiliki banyak anak sungai, di antaranya Sungai Campaga, Tualan, Sampit, Kuayan, Kalang, Seranau, dan Lenggana. Namun, kualitas air Sungai Mentaya terus menurun akibat pencemaran, sehingga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
“FGD ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk mengatasi permasalahan pencemaran Sungai Mentaya,” ujar Kepala DLH Kotim Machmoer. “Melalui FGD ini, kita ingin mendapatkan masukan dan rekomendasi dari para ahli dan stakeholder terkait dalam penyusunan dokumen alokasi beban pencemar Sungai Mentaya,” tambah Machmoer. Perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air dilakukan untuk mendapatkan nilai beban pencemar air paling tinggi dan sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke badan air permukaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2024 ini melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen kajian alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya di segmen Tengah Hilir, dimulai dari titik Bandara Haji Hasan Sampit sampai muara Sungai Mentaya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode swakelola yang bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Jogjakarta sebagai tim pelaksana swakelola. Tujuan kegiatan penyusunan dokumen kajian alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya adalah untuk tersedianya data inventarisasi beban pencemaran sungai, dan tersedianya alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya. Dokumen alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain sebagai bahan informasi yang lengkap mengenai profil Sungai Mentaya, terutama yang berkaitan dengan daya tampung beban pencemaran sungai. Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten dalam rangka perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta sebagai media koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi program-program pembangunan sektoral, khususnya sektor pengelolaan sumber daya alam.
Alokasi beban pencemar air sungai nantinya akan menjadi syarat dalam penapisan dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air atau sungai, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang disusun sebelum mengajukan dokumen lingkungan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi usaha atau kegiatan. (yn/yit)
Editor : Indra Zakaria