Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Korupsi Disdik Kalteng Terus Dikembangkan, Polda Pastikan Tak Ada yang Lolos

Indra Zakaria • Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:15 WIB
PELIMPAHAN: Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng menyerahkan tujuh tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng ke Kejaksaan Tinggi, Rabu (26/2).DODI/RADAR SAMPIT
PELIMPAHAN: Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng menyerahkan tujuh tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng ke Kejaksaan Tinggi, Rabu (26/2).DODI/RADAR SAMPIT

 

Dugaan korupsi berjemaah yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalteng menjadi jejak suram pembangunan di dunia pendidikan. Sebanyak 21 tersangka yang diberi amanah mendorong kemajuan sektor tersebut, justru membancak uang rakyat hingga miliaran rupiah. Polda Kalteng yang menangani perkara memastikan akan terus mengembangkan kasus. Terbaru, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng telah merampungkan pemberkasan tujuh tersangka yang tersisa dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama barang bukti.

Penyerahan berkas dan tersangka dikawal ketat petugas. Para tersangka tak mengeluarkan sepatah kata pun saat satu per satu kamera membidiknya. Termasuk pucuk pimpinan di instansi tersebut, DL. Mereka terlihat pasrah digiring petugas. ”Setelah sebelumnya koordinasi, kini seluruhnya sudah diserahkan. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (26/2).

Erlan menuturkan, tujuh tersangka yang dilimpahkan, yakni EL selaku KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, dan K sebagai PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima anggaran, dan DL selaku kepala dinas. Menurutnya, ada satu tersangka lagi yang harusnya ikut diproses, yakni S selaku PPTK Bidang Dikdas. Namun, di tengah proses penyidikan, tersangka meninggal dunia, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

”Tersangka meninggal dunia akibat sakit jantung dan sebelumnya juga mengidap stroke, sehingga proses penyidikan dihentikan,” ucapnya. Lebih lanjut Erlan mengatakan, kasus yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih berupaya memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. ”Pengembangan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jeratan hukum,” tegasnya, seraya menambahkan, proses hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp5.398.566.189,23 berdasarkan perhitungan BPK RI. Jumlah tersangka mencapai 21 orang. Dugaan korupsi itu terjadi pada pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program Disdik Kalteng yang dianggarkan dalam DPA tahun 2014. Kegiatannya berupa sejumlah pertemuan dan sosialisasi program.

Setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak, yaitu akomodasi dan konsumsi. Tersangka tidak menggunakan paket yang ditawarkan pihak hotel, tempat lokasi acara. Masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D. Pengambilan dana tersebut tidak disetorkan lagi ke kas negara. Dana tersebut akhirnya tak bisa dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta. Adapun barang bukti yang disita berupa lima lembar fotokopi pelaksanaan anggaran, dua lembar fotokopi buku SPK, dokumen pencairan dana (SP2D), dan berbagai surat lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selanjutnya, dokumen dan surat-surat dari pihak hotel, yakni 1 lembar bonggol asli cek senilai Rp75.100.000, 1 lembar asli official receipt kuitansi, uang tunai dari tersangka Rp72.500.000, Rp22.000.000, Rp7.000.000, Rp1.000.000, Rp10.990.000, dan Rp42.398.550. Totalnya Rp155.888.550. Selain itu, ada dua unit mobil yang disita petugas. (daq/ign)

Editor : Indra Zakaria