Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Setahun Buron, Terpidana Korupsi Air Bersih Lamandau Akhirnya Diringkus di Palangka Raya

Redaksi Prokal • 2026-02-09 11:15:00
Buronan tindak pidana korupsi Nindyo Purnomo alias Nindyo ditangkap pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya. (IST)
Buronan tindak pidana korupsi Nindyo Purnomo alias Nindyo ditangkap pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya. (IST)

PALANGKA RAYA – Upaya pelarian Nindyo Purnomo alias Nindyo resmi berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi tersebut pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Nindyo diamankan setelah lebih dari satu tahun menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Nonstandar Perpipaan di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 10 September 2024. Dalam putusan tersebut, Nindyo terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Penangkapan yang dilakukan di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal ini berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari pihak terpidana.

Setelah ditangkap, Nindyo langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Tak lama kemudian, ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen kuat institusi dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi, sekaligus memberikan peringatan bagi para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari jeratan hukum.(*)

 

Editor : Indra Zakaria