Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD RDP dengan Inhutani, Bahas Kejelasan Lahan IPAL Baru Ulu

Wawan-Wawan Lastiawan • Senin, 24 Juni 2019 - 22:33 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Menjadikan Balikpapan sebagai kota bebas kumuh salah satunya dilakukan dengan pembuatan IPAL (Instalasi Pengolahan Air dan Limbah) Komunal yang disambungkan dengan rumah-rumah warga yang selama ini belum memiliki jamban, atau bisa dibilang masih kerap bab (buang air besar) di laut atau pun saluran air.

Pemasangan IPAL Komunal, antara lain harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang salah satunya ketersediaan lahan. Namun sayangnya, masih ada pula kawasan, bahkan rumah warga, yang ternyata lahannya bukan milik mereka, misalnya di kawasan pesisir Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Lurah Baru Ulu, Muhammad Rizal menyampaikan harapannya agar ada pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal pada kawasan kumuh tersebut.

"Ada dua lokasi, di Jalan Letjen Suprapto dan Wolter Monginsidi. Itu memang kawasan kumuh," kata Muhammad Rizal usai Rapat Dengar Pendaat (RDP) bersama Komisi III DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu.

Ada 14 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Baru Ulu yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. "Di 2017 kami data ada 1.700 Kepala Keluarga, tapi pada saat ini berubah karena yang pindah, ada juga pendatang baru. Perlu divalidasi lagi," ungkapnya.

Warga yang tinggal di kawasan kumuh itu mayoritas tidak memiliki sistem sanitasi yang baik dan sehat. Rata-rata setiap rumah tidak ada tempat Buang Air Besar (BAB). "Kalau mereka BAB, buangnya langsung ke laut," ucapnya.

Untuk pembangunan IPAL Komunal, lanjut Rizal, perlu membebaskan lahan sekitar 14 hektare dengan rincian 1,2 hektare yang merupakan milik masyarakat, dan sisanya milik PT Inhutani.

"Artinya, lahan untuk IPAL Komunal adalah milik pribadi masyarakat, cuma jalur pipanya melintasi wilayah Inhutani. Ya, seperti di perkampungan atas air, cuma lebih besar," jelasnya.

Selain itu, juga perlu dilakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait tujuan pembangunan IPAL Komunal. "Pada dasarnya warga setuju, cuma mekanisme dan kewajiban yang dibebankan ke mereka harus terus disosialisasikan," terangnya.

Sementara, Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, penataan kawasan kumuh berkenaan dengan target nasional.

"Juga sudah ada peraturan daerah untuk mendapatkan fasilitas dari APBN. Kawasan kumuh harus disulap menjadi bersih dengan syarat yang sesuai regulasi," kata Syukri.

Hanya saja, untuk mengubah kawasan kumuh di Baru Ulu ini butuh anggaran terutama terhadap pembebasan lahan yang memakan biaya cukup besar. Walau anggaran itu bisa ditekan jika PT Inhutani mau memfasilitasi penggunaan lahannya.

"Sedangkan dari pemerintah pusat tidak ke pengadaan lahan, lebih kepada pembangunan fisik. Kalau mau dapat bantuan fisik, ya sebaiknya fokus ke pemebasan lahan," sarannya.

Lebih lanjut, pembangunan IPAL Komunal harus dilakukan secara khusus dan sesuai standar. Termasuk status lahan dan jangkauan yang mampu dimanfaatkan oleh warga.

"Kajian tiga tahun lalu, sudah ada tiga titik yang bisa menaungi atau menutupi 1.700 warga. Itu lumayan karena ada sekitar 10 RT," sebutnya. Dengan begitu, sebanyak 10 RT yang semula kumuh, bisa dijadikan kawasan sehat. Walau belum diketahui kebutuhan anggaran secara keseluruhan.

"Anggarannya menunggu studi kelayakan. Tapi kalau komponen harga tanah dikeluarkan, biayanya akan jauh lebih murah," tandasnya.

PT Inhutani 1 sendiri, sebagai pemilik lahan belum dapat memastikan lahannya dapat digunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Padahal sebelumnya pihak Kelurahan Baru Ulu berharap agar ada pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal pada kawasan kumuh tersebut.

Menurut Kepala Unit PT Inhutani 1 Balikpapan, Agus Beniarto Prasodjo untuk pemanfaatan lahan milik PT Inhutani 1 ini memang harus melalui persetujuan Kementerian BUMN. Walau begitu pihaknya bakal berupaya mendorong ke pusat agar program IPAL Komunal di kawasan kumuh tersebut bisa terwujud.

"Bisa dihibahkan tapi harus ada nilai keaktifan penggunaan lahan dan bukan untuk tujuan komersial," terang Agus Beniarto. Sementara, jika harus mengeluarkan biaya pembebasan lahan, maka harus melalui pembahasan bersama masyarakat dan pemerintah.

Ia, dalam hal ini mengaku mendukung program pemerintah terkait pembenahan wilayah kumuh. Namun kaitannya ada pada aturan kepemilikan lahan. "Prinsipnya kami mendukung program itu," ucapnya.

Disebutkannya, lahan eksisting milik Inhutani yang dikuasai masyarakat sekitar 6 hektare. Sebagian lahan juga dipergunakan sebagai kompleks rumah dinas karyawan Inhutani. "Prosesnya lama untuk alih fungsi lahan. Dulu kawasan industri, ketika ada penggunaan yang dilakukan masyarakat, baru dilakukan inventarisasi," ujarnya.

Sehingga sisa lahan milik Inhutani di Baru Ulu sekitar 14 hektare. Sedangkan proses pembebasan lahan terdahulu, pihaknya masih menggali informasi dari masyarakat. "Yang pasti kami tidak melihat dari nilai ganti rugi dan masyarakat juga ingin mendapat legalitas tempat tinggal. Jadi lahan yang ada sekarang masih milik Inhutani," tandasnya. (pro/adv/one)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#Advertorial