BALIKPAPAN -DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan menyusun raperda ketenagakerjaan. Ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, raperda ini mengatur setiap perusahaan wajib memiliki 75 persen tenaga kerja lokal. Tujuannya untuk memberi proteksi kepada warga Kota Beriman.
Latar belakang penyusunan raperda ini melihat banyaknya investasi selama beberapa tahun terakhir. Baik yang telah masuk maupun melirik pengembangan usaha di Balikpapan.
Ini tidak terlepas imbas penetapan IKN di Kaltim yang membuat Balikpapan menjadi kota penyangga. "Kita tahu situasi hari ini Balikpapan luar biasa pergerakan investasi yang masuk," ujarnya.
Dia berpendapat, pemerintah daeah harus memiliki keberanian dalam hal menjaga tenaga kerja lokal dari situasi investasi tersebut. "Kami meminta seluruh investasi yang masuk harus bisa mengakomodasi minimal 75 persen tenaga kerja lokal," ungkapnya.
Sementara selama ini memang belum pernah ada aturan standar persentase tenaga kerja lokal di perusahaan. "Makanya kami buat dan berani saja dulu," ujarnya.
Ini salah satu cara antisipasi agar di masa mendatang, tenaga kerja lokal benar-benar mampu terserap. Tidak hanya menjadi penonton saat gempuran investasi tumbuh di Kota Minyak.
Apalagi pemerintah tak dapat mengontrol perusahaan. Misalnya saat meminta data tenaga kerja saja kepada perusahaan selama ini cukup sulit. Sehingga hal penting membuat perlindungan tenaga kerja melalui peraturan daerah.
"Nanti setelah perda ini terbit akan muncul turunannya," imbuhnya. Meski nantinya implementasi perda membutuhkan penguatan sumber daya manusia.
"Kita pun sadar bahwa saat ada pra syarat ini, investasi yang masuk pasti akan bertanya tentang ketersediaan dan kesiapan tenaga kerja lokal," sebutnya. Dia mendorong Pemkot Balikpapan memperbanyak kegiatan pelatihan.
Itu bisa masuk sebagai turunan perda yakni penguatan sumber daya manusia harus semakin maksimal. Ada pelatihan-pelatihan lewat Balai Latihan Kerja bisa hadir di Balikpapan.
"Bukan hanya BLK Kalimantan Timur yang kebetulan posisinya di Balikpapan. Tapi harapannya ada juga BLK buatan pemerintah kota," bebernya. Ini upaya memberi backup dengan regulasi agar warga lokal dapat prioritas tenaga kerja.
"Minimal kita punya keberanian dulu, nanti kompromi pastinya dalam penguatan sumber daya manusia. Kita coba semangatnya melindungi warga," pungkasnya. (din/adv/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan