BALIKPAPAN - Adanya penarikan biaya parkir sebesar Rp 25 ribu per malam bagi sopir bus jurusan Balikpapan-Samarinda di Terminal C Batu Ampar, ternyata melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian diungkapkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim, Felix Iryantomo kepada Balikpapan Pos, kemarin (4/1).
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa terminal merupakan fasilitas angkutan umum, sehingga tak menyediakan lahan parkir untuk bus. Pengusaha bus yang seharusnya menyediakan pool. Sebab, jadwal keberangkatan bus Terminal Batu Ampar hanya sampai pukul 20.00 Wita.
“Sebenarnya kami tak menyediakan mereka bermalam. Jadwal keberangkatan sudah ada, terakhir pukul 20.00 Wita. Mereka harusnya punya pool masing-masing,” jelas Felix.
Sementara terkait pungutan Rp 25 ribu per malam, pihaknya enggan berkomentar banyak. Ini lantaran bus tersebut diparkir di halaman parkir Terminal C Angkutan Kota Balikpapan. “Terminal C dikelola Dishub Balikpapan. Saya tak tahu persis kebijakannya,” katanya.
Ditambahkan Felix, Terminal A Batu Ampar dikelola oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kaltim. Mereka menangani angkutan antarprovinsi. Sementara Terminal C angkutan kota merupakan ranah Dishub Balikpapan.
Kendati begitu, dirinya mengaku tidak mengurangi keprihatinan terhadap apa yang disuarakan oleh para sopir bus. “Ini juga bisa menjadi masukan. Tapi bagaimanapun harus ada fungsi dan tanggung jawab,” tandasnya.
Untuk diketahui, tarif retribusi parkir menginap di terminal sebesar Rp 25 ribu per malam tertuang dalam Perda Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Sehingga, untuk pengurangan tarif harus dirapatkan lagi guna dilakukan revisi perda. (cha/vie/k1)
Editor : izak-Indra Zakaria