Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tahanan Lapas Berupaya Kabur

adminbp-Admin Balpos • 2019-04-20 11:58:54
STRES: Ahmad Ardi saat memanjat pagar antara blok D dan E Lapas Kelas II A Balikpapan.
STRES: Ahmad Ardi saat memanjat pagar antara blok D dan E Lapas Kelas II A Balikpapan.

BALIKPAPAN-Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, Ahmad Ardi melakukan percobaan melarikan diri pada Senin (16/4) sore. Namun, aksi nekatnya tersebut diketahui petugas keamanan lapas, sehingga berhasil digagalkan.

Aksi nekat tersebut bermula sekira pukul 18.30 Wita. Saat itu, Ahmad yang mendekam di kamar isolasi blok D merusak kamar dengan membuka paksa pintu sel. Setelah berhasil, Ahmad yang hanya memakai celana pendek tanpa baju tersebut mencoba kabur, dengan memanjat pagar kawat. Aksi tersebut terekam CCTV Lapas Balikpapan. Dalam rekaman terlihat Ahmad menaiki pagar kawat, kemudian memanjat atap kamar dan berlari.

Akan tetapi, pelariannya terhenti setelah memanjat pagar antara blok D dan E. Ahmad akhirnya terjatuh saat mencoba melompati pagar tinggi di blok E. Petugas yang mendapat informasi adanya warga binaan yang mencoba melarikan diri langsung memburunya. Setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 4 meter, Ahmad tidak bisa kabur lagi dan langsung diamankan petugas.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, warga binaan pemasyarakatan yang bersangkutan dibawa ke ruang komandan jaga untuk diamankan,” terang Kepala Pengamanan Lapas, Yohanes Dias.

Yohanes mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini diduga mengalami gangguan jiwa. “Setelah diperiksa ternyata WBP tersebut, menurut keterangan teman-teman satu kamarnya, mengalami gangguan jiwa sebelumnya,” paparnya.

Setelah berhasil ditangkap, Ahmad kemudian dimandikan dan ditempatkan di ruang isolasi dengan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan agar dia tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami tempatkan di ruang isolasi,” tegasnya sembari menyebut, “Pelaku sebelumnya tersandung kasus pembunuhan dengan vonis penjara 20 tahun.” (pri/yud/k1)

Editor : adminbp-Admin Balpos