Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Kerusuhan Bitung, Marco Karundeng Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

izak-Indra Zakaria • 2023-12-09 12:02:50
KETERANGAN PERS: Kabid Humas Polda Kaltim saat memberikan keterangan pers terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Marco Karundeng yang diduga melanggar UU ITE, Kamis (7/12/2023). DAYAT/BALPOS
KETERANGAN PERS: Kabid Humas Polda Kaltim saat memberikan keterangan pers terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Marco Karundeng yang diduga melanggar UU ITE, Kamis (7/12/2023). DAYAT/BALPOS

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penangkapan MK alias Marko Karundeng (36) yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian terkait kerusuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim pada Kamis (7/12/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo memberikan penjelasan bahwa penangkapan Marko Karundeng dilakukan pada 29 November lalu, terkait dengan peristiwa kerusuhan di Bitung pada 25 November, dimana bentrok fisik antara kelompok pendukung Palestina dan ormas setempat terjadi.

Menurut Yusuf Sutejo, tersangka MK memposting ujaran kebencian melalui media sosial dari Samarinda. "Salah satu tersangka ini memposting ujaran kebencian yang dilakukan di Samarinda," ujar Yusuf.

MK diketahui seorang teknisi mesin kapal yang bekerja di perusahaan pelayaran di Samarinda. Dia menetap di Samarinda sejak tahun 2004. Tersangka bukan pelaku yang melarikan diri dari Bitung ke Samarinda.

Berdasarkan keterangan Marco, alasan dari ujaran kebencian yang dilakukannya karena tersulut emosi setelah menyaksikan peristiwa di Bitung melalui media sosial. "Motifnya pelaku kesal, karena melihat video kejadian itu yang dia lihat ada orangtua dipukuli oleh massa," kata Yusuf Sutejo. 

Polisi menyimpulkan bahwa MK tidak memiliki keterkaitan langsung dengan organisasi yang bertikai di Bitung, dan tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang saat mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa sebelumnya timnya melakukan pelacakan posisi Marco Karundeng berdasarkan informasi dari Polda Sulawesi Utara.

"Kami mendapat informasi dari Polda Sulut, dan berhasil mengamankan MK di tengah laut pada 29 November 2023," terangnya.

Marco Karundeng sangat kooperatif saat penangkapan, dia menyampaikan permintaan maaf di hadapan wartawan. "Saya tidak ada maksud apa-apa memposting komentar tersebut, dan saya akui saya salah. Saya sangat menyesal," ucapnya.

Kendati telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Marco dipastikan harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran polisi telah menyangkakan dengan Pasal 45A Ayat 2 Junto Pasal 8 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (day/cal)

Editor : izak-Indra Zakaria