Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT BJU, Minta Aparat Tertibkan

izak-Indra Zakaria • 2022-06-02 10:57:07
MINTA DITERTIBKAN: Salah satu titik lokasi aktivitas pertambangan yang berada di wilayah IUP PT BJU namun diduga tidak masuk dalam RKAB tahunan yang dibuat perusahaan.
MINTA DITERTIBKAN: Salah satu titik lokasi aktivitas pertambangan yang berada di wilayah IUP PT BJU namun diduga tidak masuk dalam RKAB tahunan yang dibuat perusahaan.

TELUK BAYUR – Ketua Barisan Taruna Lembaga Pemangku Adat Wilayah Kesultanan Gunung Tabur (BT-LPAWKGT), Sapriansyah, mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan yang berjarak dekat dengan jalan raya. Khususnya yang berada di jalan poros Teluk Bayur-Labanan.

Sebab menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan yang dekat dengan fasilitas umum, sangat riskan. Bisa memicu terjadinya bencana. Terutama tanah longsor yang bisa memutus poros jalan nasional tersebut.

Memang diakui, dari pengamatan pihaknya, aktivitas pertambangan yang menjadi sorotannya masih berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bara Jaya Utama (BJU). Tapi, walau masih berada dalam wilayah IUP perusahaan tambang, titik penambangan diduga berada di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 milik PT BJU. “Karena memang lokasinya dekat sekali dengan jalan,” katanya kepada Berau Post, baru-baru ini.

Pria yang akrab disapa Adven ini menjelaskan, dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar RKAB oleh PT BJU, diperkuat dengan pengamatan yang dilakukan pihaknya dalam beberapa hari terakhir. “Karena batu bara yang ditambang, diangkut pakai truk enam roda. Truk biasa. Bukan pakai HD (Heavy Duty),” ungkapnya.

Sementara titik-titik lokasi yang diduga ditambang di luar RKAB, Adven menduga ada 4 titik. Yakni dua titik di sisi kiri jalan dari arah Tanjung Redeb, sebelum Hutan Tangap. Serta satu titik yang berada di depan Hutan Tangap. “Satu lagi lokasinya di simpang empat tambang BJU. Kalau yang di sebelah kanan jalan (dari arah Tanjung Redeb, red) itu memang sudah resmi ditambang BJU dari dulu. Ini yang kami perhatikan yang di sebelah kiri jalan. Itu yang kami duga ditambang di luar RKAB,” sambung Adven.

Karena diyakini berada di luar RKAB, Adven juga meyakini aktivitas penambangan tersebut tidak mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) pertambangan batu bara. Yang disayangkannya, pihak PT BJU sendiri dianggap melakukan pembiaran. “Jaraknya mungkin sekitar 100 meter saja dari jalan raya. Padahal setahu saya, ketentuannya itu minimal berjarak 500 meter dari fasilitas umum dan permukiman,” jelas dia.

Untuk itu dirinya meminta pihak perusahaan bisa menertibkan aktivitas pertambangan di luar RKAB yang disusun dan diajukan perusahaan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika perusahaan tetap melakukan pembiaran, maka pihaknya meminta aparat kepolisian untuk mengambil tindakan. “Karena kalau terjadi apa-apa, masyarakat yang dirugikan. Kalau sampai jalan terputus, bisa lebih luas lagi dampaknya. Karena jalan itu juga jadi akses perekonomian masyarakat,” jelasnya.

“Makanya kami mengharapkan aparat kepolisian bisa menertibkan tambang yang tidak sesuai aturan ini. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT BJU Muhammad Alim, mengakui adanya aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BJU yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Tapi disebutnya, penambangan tersebut dilakukan oknum yang bukan bagian dari PT BJU. “Kami sudah minta Polsek Teluk Bayur menertibkan,” katanya.

Apakah aktivitas penambangan yang dimaksud, sama dengan apa yang ditudingkan Ketua Barisan Taruna Lembaga Pemangku Adat Wilayah Kesultanan Gunung Tabur? Ditanya demikian, Alim tidak bisa memastikan. “Nanti kami cek juga informasi ini,” katanya. (*)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Berau