Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dinkes Gandeng BPOM

uki-Berau Post • Senin, 24 Oktober 2022 - 21:11 WIB
Totoh Hermanto
Totoh Hermanto

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Totoh Hermanto, mengakui tidak punya kewenangan untuk melakukan penarikan obat-obatan di apotek atau toko obat yang ada di Bumi Batiwakkal. Untuk itu, pihaknya akan bersurat kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda, guna bersama-sama melakukan pengecekan peredaran obat-obatan sirop yang untuk sementara dilarang dijual, di apotek maupun toko obat yang ada di Bumi Batiwakkal.

“Besok (hari ini, red), kami akan bersurat ke BPOM,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (23/10).

Dikatakan Totoh, selain untuk mencegah penjualan ke masyarakat luas, penarikan obat-obatan tersebut rencananya juga untuk pemusnahan.

Dinkes Berau juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh apotek dan juga puskesmas maupun rumah sakit, agar tidak memberikan obat berbentuk sirop kepada masyarakat, terkhusus anak usia 0-18 tahun. “Sudah (keluarkan edaran, red). Jika tidak salah, hari Kamis lalu,” paparnya.

Totoh menambahkan, untuk Berau memang belum ditemukan kasus gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) di Berau. Ditegaskan Totoh, sebelum hal ini terjadi, pihaknya sudah memerintahkan seluruh apoteker untuk tidak memberikan obat cair atau sirop kepada pasien.

“Setelah Kemenkes (Kementerian Kesehatan) keluarkan edaran, baru kami teruskan dengan melakukan hal yang sama,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini menerangkan, menurut data yang dirilis Kemenkes, telah terjadi 241 kasus AKI di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, 133 orang dinyatakan meninggal dunia. Dari data tersebut, menurut Totoh, terjadi di 22 provinsi yang ada di Indonesia.

“Jika dikalkulasikan, angka kematian cukup tinggi, mencapai 50 persen lebih,” katanya.

Parahnya menurut Totoh, gagal ginjal akut ini menyerang anak dengan rentan usia 0-5 tahun. Hal ini dikatakan Totoh, gejala paling banyak dialami adalah oliguria (urine sedikit) atau anuria (tidak ada urine sama sekali).

Ia sekaligus menegaskan, hingga saat ini penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal masih belum dapat diidentifikasi. Namun ia memastikan, penyakit misterius ini tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona atau Covid-19. "Karena di bawah lima tahun belum divaksin," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau Jusram mengatakan, hingga kini belum ditemukan kasus AKI di Berau. Ia berharap, kejadian di luar daerah tersebut, tidak terjadi di Berau. “Gejala awal itu biasanya muntah disertai produksi urine yang berkurang,” katanya.

Dijelaskan Jusram, AKI merupakan suatu kondisi saat ginjal tiba-tiba tidak dapat menyaring limbah dari darah. Gagal ginjal akut berkembang pesat selama beberapa jam atau hari, dan dapat berakibat fatal. Kondisi ini paling umum terjadi pada mereka yang sakit kritis dan sudah dirawat di rumah sakit. Gejala termasuk penurunan output urine, pembengkakan akibat retensi cairan, mual, kelelahan, dan sesak napas. Kadang-kadang gejala mungkin tidak terlalu kentara atau mungkin tidak muncul sama sekali.

Jusram mengatakan, pihaknya belum berani mengeluarkan pernyataan terkait berapa presentase angka kematian akibat AKI. Yang pasti dirinya bersyukur, hingga kini belum ada laporan terkait kasus tersebut terjadi di Bumi Batiwakkal.

“Di rumah sakit juga kami setop penyaluran obat cair,” paparnya.

Jusram yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai menegaskan, meskipun ini terjadi pada rentan usia 0-18 tahun, ia tetap mengimbau masyarakat usia di atas 18 tahun juga tetap berhati-hati.

“Lebih baik dihindari (obat sirop) dulu dan menggunakan obat lain sesuai dengan dosisnya,” bebernya.

Terpisah, Rahmadhani selaku Pharmacy Manager salah satu Apotek Kimia Farma di Tanjung Redeb mengakui, pihakya sudah tidak menjual obat cair atau sirop. “Sudah kami laksanakan sesuai dengan edaran Kemenkes dan Dinkes,” katanya.

Dijelaskannya, untuk penarikan sendiri merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga untuk pemusnahan belum bisa dilakukan.

“Kami hanya menurunkan dari display, sembari menunggu pengujian dari BPOM,” bebernya. (hmd/udi)

Editor : uki-Berau Post
#kesehatan