Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hari Kemerdekaan, 520 WBP di Rutan Tanjung Redeb Diberi Remisi

izak-Indra Zakaria • Kamis, 17 Agustus 2023 - 07:18 WIB
SIMBOLIS: Wakil Bupati Berau Gamalis saat memberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan, kemarin.
SIMBOLIS: Wakil Bupati Berau Gamalis saat memberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan, kemarin.

TANJUNG REDEB - Sebanyak 520 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi di Hari Kemerdekaan. Bahkan dua di antaranya menghirup udara segar.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, hingga kemarin Rutan Tanjung Redeb diisi sebanyak 649 WBP. Di mana, hampir seluruh WBP menerima remisi atau potongan masa tahanan.

“Karena memang semua yang memenuhi syarat pasti kami ajukan untuk mendapat potongan masa tahanan di HUT RI ini,” ujarnya kepada Berau Post.

Ia menjelaskan, remisi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana, melainkan hak bersyarat. Di mana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu.

Menurut Puang, pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada WBP untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan .

”Saat ini total penerima remisi di Rutan Tanjung Redeb sebanyak 520 orang yang terdiri dari RU I 516 orang dan RU II 4 Orang. Dari 4 orang RU II tersebut ada 2 orang yang memenuhi syarat untuk bebas,” katanya.

Selain itu, besaran remisi 1 bulan sebanyak 124 orang, remisi 2 bulan sebanyak 76 orang, remisi 3 Bulan, 142 orang, remisi 4 bulan, 152 orang, remisi 5 bulan, 22 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.

“Jadi memang yang mengatur untuk jumlah langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jadi kami menerima saja keputusan dari pusat tersebut,” paparnya.

Dengan berkah yang diterima para WBP, dirinya meminta agar tetap beretika baik selama menjalani masa hukuman. Pasalnya, meski sudah menerima potongan masa tahanan, jika WBP tersebut melakukan kesalahan maka pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut remisi tersebut.

“Karena salah satu penilaiannya adalah kehidupan sehari-harinya. Jika tidak berkelakuan baik maka tidak segan-segan akan kita cabut remisinya,” tegasnya.

Wakil Bupati Berau, Gamalis menyampaikan pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

Ia berpesan kepada WBP yang notabenya adalah warga asli Bumi Batiwakkal- sebutan Kabupaten Berau, agar setelah selesai menjalani masa hukuman, tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

“Ini suatu pelajaran, maka dari itu saya meminta agar setelah keluar nanti WBP melakukan kegiatan yang tidak menyalahi aturan dan hukum,” tandasnya. (aky/arp)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Rutan / Lapas #ragam