TANJUNG REDEB–Sejak 2017, Sekretariat DPRD Kabupaten Berau selalu meminta pendapat dan pendampingan hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Yakni, melalui kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Guna melanjutkan kerja sama dimaksud, kembali dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Sekretariat DPRD Berau, Selasa (15/1).
Ditemui seusai kegiatan, Kepala Kejari Berau DB Susanto mengatakan, pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha ini merupakan yang ke sekian kalinya dilakukan Kejaksaan Negeri dengan Sekretariat DPRD Berau. “Ini bisa dibilang kegiatan yang sudah berkelanjutan sejak tahun 2017,” kata DB Susanto.
Melalui pendampingan hukum ini, pihaknya pun berkomitmen memberikan bantuan hukum hingga legal opinion terhadap jajaran Sekretariat DPRD Berau atas persoalan yang tengah dihadapi.
“Salah satu contohnya, sewaktu pihak DPRD meminta pendapat kami perihal tunjangan rumah, maka kami berikan pendapat hukum terkait hal itu,” ucapnya.
Sedangkan Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah menjelaskan, pada dasarnya kerja sama ini sudah dilakukan dengan baik oleh DPRD dengan Kejari Berau. Sehingga dengan adanya kerja sama ini, diharapkan bisa saling bersinergi.
Terlebih dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD yang memiliki badan pembentukan peraturan daerah salah satunya terkait penganggaran. “Terus terang saja, kami kan tidak paham secara hukum. Sebab itulah, ada kalanya kami memerlukan pendampingan atau legal opini sehingga kepastian dan kejelasan hukum,” tuturnya.
Syarifatul mencontohkan salah satu permintaan pendapat hukum yang telah dilakukan DPRD kepada kejaksaan, yaitu pendapat hukum mengenai penggajian staf ahli fraksi yang menjadi caleg hingga tunjangan rumah dan transportasi.
“Selain itu, DPRD Berau membuat produk hukum. Makanya, secara otomatis kami memerlukan konsultasi dengan kejaksaan,” ujarnya. (kpg/san/k8)
Editor : octa-Octa