BALIKPAPAN – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim menetapkan Balikpapan menjadi wilayah yang paling banyak mendapat laporan masyarakat selama 2018. Data menunjukkan dari 137 kasus, sebanyak 87 kasus berada di Kota Minyak. Sejumlah alasan dikemukakan ORI.
“Mungkin karena kantornya di Balikpapan jadi lebih mudah diakses. Makanya kami akan meningkatkan keberadaan di wilayah lain seperti Samarinda,” ujar Kepala ORI Perwakilan Kaltim Kusharyanto, Selasa (29/1).
Setelah Balikpapan, Ibu Kota Kaltim menjadi daerah kedua yang paling banyak laporan masyarakatnya. Yakni di angka 37. Disusul Kutai Kartanegara dengan lima laporan. Lalu Kubar dan Berau ada tiga laporan. Kutim dan Paser masing-masing dua laporan. Dan terakhir satu laporan datang dari Jakarta.
“Samarinda itu laporan terbanyak pada kelompok instansi pemerintah daerahnya,” sebutnya.
Dari 87 kasus di Kota Minyak, yang mendominasi adalah laporan masyarakat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yakni menyumbang 65 laporan masyarakat. Sebanyak 64 laporan menyebut dalam proses pengurusan sertifikat ada dugaan malaadministrasi dengan kasus penundaan yang berlarut.
“Satu laporan menyebut tidak mendapatkan pelayanan,” katanya.
Meski telah ada 137 laporan masyarakat yang terdaftar pada 2018. Namun masih ada 51 kasus yang belum dinyatakan selesai. Ini lebih disebabkan pada teknis waktu dilaksanakannya pelaporan. “Oktober itu banyak muncul (laporan). Jadi akhir 2018 belum selesai. Kita juga masih selesaikan tunggakan kasus pada 2017 juga,” jelasnya. (*/rdh/rsh/k18)