PENAJAM – Tarif retribusi atas pemakaian bangunan milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal dievaluasi. Pasalnya, selama ini penghimpunan retribusi dari sejumlah gedung dan stadion atau lapangan yang dikelola Badan Keuangan (BK) itu belum maksimal. Terutama bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Hamdam menuturkan, potensi retribusi yang bisa dihimpun dari pengelolaan bangunan milik Pemkab PPU tersebut cukup besar. Apalagi besaran retribusinya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Namun, tak maksimal karena belum ada yang fokus mengelola bangunan tersebut.
“Makanya perlu dibentuk badan pengelola khusus. Yang tugasnya fokus terhadap pengelolaan aset tersebut. Ini sedang dikaji di bagian hukum,” ujar dia kepada Kaltim Post, belum lama ini.
Pemakaian bangunan yang dikenai retribusi antara lain Gedung Sipakario di Km 8, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, sebesar Rp 1 juta per hari. Lalu Stadion Panglima Sentik di Km 9, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam (lihat grafis).
Namun, Gedung Graha Pangeran Singa Negara (Graha Pemuda), Gedung Olahraga Kabupaten atau Dome Anden Oko, belum dikenai retribusi pemakaian. Tak hanya itu, aula pertemuan di Masjid Agung Al-Ikhlas bahkan tidak masuk perda.
“Nanti itu menjadi tugas badan pengelola aset untuk melakukan kajian mengenai tarif retribusi bangunan yang belum diatur dalam perda,” pesan mantan anggota DPRD PPU periode 2014–2019 tersebut.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset BK PPU Amrullah menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan perubahan Perda 4/2012. Usulan tersebut telah masuk program pembentukan perda (propemperda) inisiatif eksekutif.
“Sudah kami usulkan revisinya tahun ini. Mudah-mudahan bisa segera disahkan,” ucapnya.
Mengenai besaran tarif retribusi yang sebelumnya sudah diatur dalam perda, pihaknya belum memastikan. Apakah akan ikut berubah. Terlebih, animo masyarakat untuk menggunakan fasilitas milik Pemkab PPU cenderung minim. Di antaranya, Gedung Sipakario, Dome Anden Oko, hingga stadion. Termasuk Graha Pangeran Singa Negara.
“Makanya akan kami bahas dulu dengan Disdikpora. Jangan sampai tarifnya terlalu besar, sehingga membuat masyarakat tidak berminat,” pungkasnya. (*/kip/dwi/k16)
Editor : octa-Octa