BALIKPAPAN–Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap itu digelar di Balikpapan (3/5) sore. Lima orang diamankan dari operasi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post, seorang hakim, satu panitera Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dua pengacara, dan satu kalangan swasta diamankan dalam OTT yang dimulai sejak sore hingga malam itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak-pihak yang diamankan itu masih diperiksa di Polda Kaltim hingga tadi malam. Rencananya, pagi ini kelima orang itu dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim,” ungkap Febri.
Menurut dia, transaksi yang diduga suap itu berkaitan dengan perkara pidana yang disidang di PN Balikpapan. Hakim yang diciduk diduga yang mengadili perkara tersebut. “Setelah kami cek di lapangan, dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan,” imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Sejauh ini, KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp 100 juta sebagai barang bukti. Duit tersebut diduga merupakan bagian penerimaan hakim. Dari penelusuran sementara, uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan hakim. “Jadi, (suap diberikan) jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” paparnya.
Setelah kabar OTT yang dilakukan KPK, suasana PN Balikpapan cukup ramai tadi malam. Sejumlah pegawai PN Balikpapan terlihat sedang menunggu di pos sekuriti. Namun, banyak di antara mereka yang menolak untuk diwawancara. Bahkan menolak untuk didokumentasikan wajahnya oleh awak media.
Sedikit keterangan diambil dari seorang sekuriti yang enggan disebutkan namanya. Dia membenarkan ada OTT kepada sejumlah orang di PN Balikpapan. Namun, dia mengaku tak tahu siapa saja yang diamankan. “Tadi langsung dibawa ke Polda (Kaltim). Termasuk petugas jaga yang sebelumnya bertugas,” ungkapnya.
Dari informasi yang diperoleh media ini, ada beberapa orang yang diamankan KPK. Empat orang merupakan unsur dari PN Balikpapan, sementara tiga lain merupakan pengacara. Selain itu, pengusaha berinisial S, seorang direktur perusahaan properti yang pernah dilaporkan secara pidana atas kasus sengketa tanah pada 2017.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi. Di antaranya, di PN Balikpapan dan di rumah pribadi masing-masing orang yang diduga terlibat. “Enggak bisa saya sebut namanya,” ungkap seorang pria yang mengaku berprofesi pengacara itu.
Untuk diketahui, salah satu dari orang yang diamankan adalah hakim PN Balikpapan berinisial KY. Dari data Kaltim Post, KY cukup mumpuni dalam menyidangkan kasus-kasus besar. Bahkan, kerap dipercaya menjadi ketua majelis hakim.
Dua kasus yang cukup menyita perhatian. Yakni, sidang kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kasus lainnya adalah menangani perkara pembunuhan sadis di Gang Merpati dengan terdakwa Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi. KY saat itu pada 21 Oktober 2018 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada ketiganya karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bapak tiri Bambang; Mulyadi; Lasiyem (istri Mulyadi); dan anak kedua Lasiyem, Putera Susilo, yang masih berusia lima tahun.
Diwawancarai terpisah, Humas PN Balikpapan Pujiono hingga tadi malam mengaku belum mengetahui perihal penangkapan yang dilakukan KPK. Dia mengaku sedang di Mataram sehingga tidak memantau situasi di Balikpapan. “Saya belum dapat informasi,” singkat Pujiono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan adanya giat operasi KPK di Kota Minyak kemarin. Sejumlah pihak terkait OTT, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim. “Tapi untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke KPK,” jawab Ade. (pra/rdh/aim/rom/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria