SAMARINDA–Niatan tak baik kerap muncul tiap ada kesempatan. Pun demikian di benak M Samsul Arifin saat melihat motor Kawasaki Ninja Ex 250 S, Jumat (28/2). Motor sport bernopol KT 4045 BD itu terparkir tanpa terkunci setang di Jalan M Said, RT 10, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 02.00 Wita.
Bersama rekannya, Muhajir Usman (38), pria yang tinggal di Jalan Ir H Juanda, RT 16, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, itu menggondol motor seharga Rp 60 juta tersebut. Caranya cukup konyol, karena tidak dikunci setang, keduanya nekat mendorong motor dari Jalan M Said hingga rumah M Samsul Arifin di Jalan Ir H Juanda.
Atas kerja sama itu, Muhajir, dijanjikan upah Rp 3 juta. Namun belum sempat terjual, keduanya lebih dulu diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Selasa (3/3) sekitar pukul 02.00 Wita di kediaman masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto mengatakan, setelah dapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Setelah mendapatkan identitas keduanya, mereka kami tangkap subuh, bersama barang bukti motor," ungkapnya, kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*/dad/dns/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria