Sengketa lahan Kilometer 6 Tol Balsam, berawal dari lahan yang bersertifikat, tapi tidak dimanfaatkan pemiliknya lebih dari 20 tahun. Tanah kemudian dimanfaatkan dan dikuasai warga yang belakangan mengantongi segel.
BALIKPAPAN-Setelah ditutup sejak Senin (28/2), Kilometer 6, Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda akhirnya dibuka kemarin sore. Warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, luluh ketika pemerintah meyakinkan bahwa persoalan ganti rugi lahan mereka yang terdampak pembangunan jalan tol, akan diselesaikan. Pemkot Balikpapan juga akan memfasilitasi pertemuan antara warga RT 37 dengan pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat tanah Kilometer 6.
Sebelum blokade jalan tol dibuka, sekitar pukul 9 pagi, forum komunikasi pimpinan daerah terlebih dulu menggelar pertemuan di Balai Kota Balikpapan. Rapat dipimpin Wali Kota Balikpapan Rahmad Ma’sud. Turut hadir dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Asnaedi, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Junaidi. Rapat berlangsung sekitar dua jam. Kemudian dilanjutkan lagi pertemuan terbatas di Ruang Rapat 1 Kantor Wali Kota Balikpapan.
BACA JUGA : Polemik Lahan Kilometer 6 Tol Balsam, Kedua Pihak Harus Untung
BACA JUGA : Polemik Jalan Tol Balsam, Tempuh Upaya Damai, Warga Tuntut Pembagian 85-15
BACA JUGA : Opsi Damai Sudahi Penutupan Jalan Tol Balsam
Pertemuan baru selesai sekitar pukul 13.00 Wita yang dilanjutkan dengan meninjau lokasi penutupan di Kilometer 6. FKPD Balikpapan bersama kakanwil BPN Kaltim menemui warga RT 37. Warga diminta membuka badan jalan yang sebelumnya ditutup dengan kayu. Setelah hampir dua jam melakukan pertemuan, warga bersedia membuka blokade. Sekitar pukul 15.30 Wita, kepolisian yang dibantu PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku pengelola Tol Balsam, menyingkirkan bambu yang melintangi badan jalan Kilometer 6. Dilanjutkan dengan membersihkan badan dari tanah merah yang berserakan.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan, pertemuan akan kembali dilakukan besok (4/3) di Kantor Wali Kota Balikpapan. Warga RT 35 akan diberikan penjelasan sekaligus tawaran penyelesaian polemik lahan yang terjadi sejak 2017 itu. Pihak lain yang mengklaim dan memiliki sertifikat lahan tersebut, sambung dia, juga akan diundang Selasa (8/3) pekan depan. “Harapannya semua segera selesai. Karena kalau tidak ada penyelesaian dan berlarut-larut, kasihan warga. Di satu sisi, kasihan juga masyarakat yang ingin melewati jalan tol ini. Jadi bisa kita klirkan semuanya,” katanya.
Dia berharap, setelah pertemuan, titik temu dihasilkan dan warga tidak lagi menutup badan jalan Kilometer 6. “Kita ingin melihat permasalahan tidak hanya di atas kertas. Tetapi harus merunut masalah ini. Karena bukan hanya kedua belah pihak saja,” ungkapnya. Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Syaiful Bahri, didampingi Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli yang turut hadir di lokasi menambahkan, pada dasarnya Pemkot Balikpapan telah berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan di Kilometer 6.
Sebelumnya, ucap dia, pemkot menggelar mediasi dengan pihak yang bersengketa dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi di lapangan. Sementara itu, Dandim 0905/Balikpapan Kolonel Inf Faisal Rizal juga menginginkan agar persoalan lahan di Kilometer 6 bisa segera dituntaskan. Menurutnya, persoalan berawal dari lahan yang telah memiliki sertifikat, namun tidak dimanfaatkan pemiliknya lebih dari 20 tahun. Warga RT 37 kemudian memanfaatkan lahan dan menguasainya. Tidak ada komplain dari warga yang mengklaim memiliki sertifikat.
Sehingga warga RT 37 mendaftarkan lahan tersebut dalam bukti kepemilikan berupa segel. “Namun, setelah ada pembayaran lahan untuk pembangunan tol, pemilik yang mengklaim memiliki sertifikat baru muncul. Ini yang menjadi permasalahannya,” katanya. Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan warga RT 37 di Balai Kota Balikpapan nanti, pemerintah akan menawarkan solusi perdamaian agar uang ganti rugi yang saat ini dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, segera dibayarkan.
Dia mengatakan, perdamaian kedua belah pihak harus dilakukan dengan adil. Warga RT 37, lanjut Dandim, tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat. Sementara pihak yang mengklaim memiliki sertifikat, juga telah keliru. Karena tidak mengelola dan menjaga lahannya lebih dari 20 tahun. “Berdasarkan aturan, jika 20 tahun tidak dikuasai, maka itu akan menjadi tanah negara. Dan BPN bisa menarik menjadi tanah negara. Karena sudah diabaikan,” jelas Faisal.
Dia menerangkan, lahan di Kilometer 6, sebelumnya masuk wilayah Transad yang luas totalnya sekira 500 hektare. Lahan diberikan untuk dikelola oleh purnawirawan TNI. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, tidak semua lahan tersebut dikelola purnawirawan TNI. Namun ada lahan yang sudah diperjualbelikan. “Jadi bukan warga Transad sebenarnya. Karena sudah banyak yang hak dialihkan. Orangnya ada di Samarinda, ada juga di Banjarmasin,” ungkapnya. Nantinya para pihak yang mengklaim memiliki sertifikat ini, akan diundang. Ada sekitar 6 hingga 10 orang yang akan dihadirkan dalam pertemuan pekan depan. Pihak inilah yang lahannya terdampak pembangunan jalan Tol Balsam.
“Jadi yang sudah dibebaskan saja yang kita undang. Perlu ada proses komunikasi dulu. Karena tidak mudah menghadirkan orang-orang yang sudah jauh-jauh itu,” katanya. Kuasa hukum warga RT 37 Yesayas Petrus Rohy mengungkapkan, pertemuan kemarin diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan yang berlarut-larut. Menurutnya, warga bersedia berdamai dengan pihak yang mengklaim memiliki sertifikat. Walaupun warga menganggap pihak tersebut masih tidak jelas.
Karena sebenarnya, lahan pihak yang mengklaim lahan Kilometer 6, bukan berada di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Melainkan berada di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. “Tapi warga sudah legawa akan membagi uang ganti rugi konsinyasi itu,” katanya. Tawaran yang diberikan adalah pembagian uang ganti rugi sebesar 70:30. Porsi pembagiannya 70 persen untuk warga RT 37, dan 30 persen untuk pihak yang mengklaim memiliki sertifikat Transad. “Itu yang ditawarkan. Ini ibaratnya, tanah warga sudah hilang. Uangnya ditahan, dan dibagi kepada ‘orang yang tidak jelas’. Tapi oke lah kita anggap supaya bisa cepat selesai. Warga legawa akan menerima tawaran itu. Supaya tidak ada tutup menutup seperti ini lagi,” ujarnya.
Akan tetapi, tawaran tersebut tampaknya tidak akan diterima sepenuhnya warga RT 37. Salah seorang pemilik lahan, Fonni (45) menegaskan dirinya merasa berat jika harus memenuhi tawaran pembagian 70:30. Mengingat ada satu pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tanah lebih dari satu titik. “Kami masih berat kalau 70:30. Kayak ada satu orang itu punya 6 titik. Kalau diambil 30 persen dikalikan 6 titik maka kayak memeras kami. Tapi mungkin, kami bisa menerima pembagiannya 85:15. Walaupun kalau dikumpulkan, dia tetap dapat banyak. 15 persen kali 6 titik,” jelasnya. (riz/k16)
RIKIP AGUSTANI
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria