Setelah melakukan investigasi selama empat hari, Polri akhirnya menetapkan enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam.
Jumlah tersangka itu bisa bertambah. Sebab, menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, proses investigasi masih berlanjut. Tadi malam (6/10) Jenderal Sigit mengumumkan penetapan enam tersangka di Mapolres Malang. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Brimob Polda Jatim AKP Has Darman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Berdasar gelar perkara kemarin pagi, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati atau luka berat. Juga Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Merujuk pasal KUHP tersebut, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sigit membeberkan peran masing-masing tersangka. Akhmad Hadian Lukita dinilai turut bertanggung karena harus memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, dia tidak memverifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk musim 2022. Masih memakai hasil verifikasi pada musim 2020. Padahal, banyak catatan dan kekurangan dari Stadion Kanjuruhan. Catatan dan kekurangan itu belum diperbaiki sampai musim ini (selengkapnya lihat grafis).
Sigit mengatakan, investigasi tragedi Kanjuruhan dilakukan berdasar beberapa bukti. Baik itu CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan, hasil visum, kondisi stadion dan beberapa lokasi lain, hingga barang-barang yang ditemukan. Di antaranya selongsong-selongsong gas air mata. Selain itu, penyidik mengurutkan kronologi sebelum dan sesudah tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut.
Pemeriksaan kronologi dimulai pada 12 September 2022. Tepatnya ketika panpel Arema FC mendapat rekomendasi untuk pertandingan Liga 1 pada 1 Oktober lalu antara Arema FC dan Persebaya. ”Polres menanggapi dan meminta panpel mengubah jam pertandingan menjadi pukul 15.30,” kata dia.
Menyikapi hal tersebut, pihak keamanan lantas melakukan beberapa rapat koordinasi (rakor). Lalu, diputuskan untuk menambah jumlah personel yang bertugas. ”Dari semula 1.073 menjadi 2.034 personel,” ungkap dia. ”Juga disepakati suporter yang datang hanya Aremania,” sambungnya.
Di hari H, lanjut Sigit, pertandingan sebenarnya berlangsung lancar. Hasil akhir 2-3 untuk keunggulan tim tamu. Nah, kekacauan dimulai setelah pertandingan selesai. Sejumlah suporter mulai turun ke lapangan. Pihak keamanan kemudian melakukan penanganan khusus kepada semua pemain. Termasuk tim Persebaya yang diamankan dengan empat mobil rantis. ”Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir satu jam, karena terjadi penghadangan,” katanya.
Sigit melanjutkan, penonton makin tidak terkendali. Pihak keamanan pun terpaksa menggunakan tameng. Termasuk ketika menyelamatkan kiper Arema Adilson Maringa. ”Dan, semakin bertambahnya jumlah penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata,” paparnya. Ironisnya, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengetahui bahwa ada larangan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion.
Berdasar penjelasan Sigit, perintah menembakkan gas air mata datang dari Danki Brimob Polda Jatim AKP Has Darman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ada sebelas personel yang menembakkan gas air mata pada malam itu. Tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, serta tiga tembakan ke arah lapangan.
Kapolri mengakui, tembakan gas air mata itu menimbulkan masalah. Ada kepanikan. Penonton juga merasakan perih pada mata. Hal itu yang kemudian membuat penonton berusaha secepatnya keluar dari stadion.
Sayang, ada lima pintu yang membuat penonton tidak bisa keluar stadion, yakni pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Pintu tersebut tidak sepenuhnya terbuka. Juga, tidak ada steward yang berjaga. ”Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, pintu itu sudah dibuka,” ungkapnya.
Sigit menambahkan, pihaknya memeriksa 48 orang saksi. Meliputi 26 orang personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di sekitar TKP, dan 5 orang korban. ”Dan saat ini kita juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan,” tegasnya. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka.
Secara terpisah, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merespons pengumuman tersangka oleh Polri tersebut. Penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan dengan latar belakang peran masing-masing sejalan dengan temuan awal TGIPF. ”Pengumuman (penetapan tersangka) tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan tim gabungan independen pencari fakta,” kata Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD tadi malam.
Secara terpisah, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka. ”Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucapnya.
Direktur Operasional LIB Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di Mapolres Malang.
”Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu (2/10) pagi. Beliau juga bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.
Sementara itu, setelah penetapan enam tersangka, Aremania langsung memberikan pernyataan sikap di gedung KNPI Kota Malang. Aremania menyatakan akan membentuk tim khusus pencari keadilan.
Perwakilan Aremania Dadang Indarto mengatakan, tim gabungan itu akan bertugas mengumpulkan puzzle-puzzle atas insiden kelam di Kanjuruhan. ”Tim gabungan ini akan membentuk tim pencari fakta independen,” ujarnya.
Tim gabungan itu tidak akan bekerja sendiri. Mereka bakal dibantu beberapa pihak yang kompeten. Mulai pengacara hingga lembaga sosial masyarakat.
Selain tim pencari fakta, akan dibentuk koordinator. Mereka bakal menunjang upaya untuk mencari keadilan atas tragedi kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia di Stadion Kanjuruhan.
Penyelidikan Independen
Tragedi di Stadion Kanjuruhan mendapatkan sorotan media internasional. The Washington Post bahkan melakukan penyelidikan independen. Bukan dengan datang secara langsung ke lokasi kejadian, melainkan dengan mengamati lebih dari seratus foto dan video terkait kejadian tersebut, wawancara dengan sebelas saksi, dan analisis oleh pakar pengendalian massa dan pembela hak-hak sipil.
Media yang terbit sejak 1877 itu pernah melakukan penyelidikan serupa sebelumnya. Yaitu terkait kematian jurnalis Shiren Abu Akleh. Sama seperti sekarang, mereka menganalisis dari hasil video, foto, dan citra satelit yang akhirnya menyimpulkan bahwa Abu Akleh memang dibunuh pasukan Israel.
Pada kasus di Stadion Kanjuruhan, The Washington Post mengungkapkan bahwa petugas keamanan menembakkan sedikitnya 40 amunisi ke arah kerumunan penonton dalam rentang waktu 10 menit. Amunisi yang digunakan termasuk gas air mata, granat kejut, dan suar bakar.
Penggunaan amunisi itu dianggap melanggar protokol nasional dan pedoman keamanan internasional untuk pertandingan sepak bola. Gara-gara amunisi tersebut, penonton panik dan bergegas menuju ke pintu keluar. Mereka kemudian terinjak-injak sampai mati atau tertimpa tembok dan gerbang besi karena beberapa pintu keluar ditutup. Jumlah korban resmi yang dirilis Polri mencapai 131 orang. Tapi, Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa korban jiwa mungkin di atas 200 orang.
Pakar di bidang penegakan hukum dan ketertiban oleh kepolisian terhadap penggemar sepak bola Profesor Clifford Stott dari Keele University, Inggris, menyatakan, penggunaan gas air mata oleh polisi tidak proporsional. (jpc)