Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pengendali Banjir Mulai Digarap, Pembebasan Lahan Tahun Ini, Prioritas Dua Titik

izak-Indra Zakaria • 2023-02-08 10:15:35
Photo
Photo

Tim Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda tengah memproses persiapan pembebasan lahan megaproyek pengendalian banjir. Kegiatan ini dirancang dengan skema anggaran tahun jamak atau multiyeras contract (MYC).

 

SAMARINDA - Tahapan megaproyek tersebut ditargetkan pembebasan lahan dapat diselesaikan tahun ini. Yaitu lahan untuk pembangunan bendungan pengendali (bendali) di Kelurahan Budaya Pampang dan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan, pihaknya telah membentuk tim persiapan untuk pembebasan lahan di bendali Pampang yang merupakan hulu dari Sungai Karang Mumus (SKM).

Surat keputusan (SK) tim persiapan sudah diperoleh dari Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Luas lahan yang diperlukan sekitar 70 hektare. “Sesuai aturan pembebasan lahan di atas 5 hektare perlu tim persiapan, serta akan berkoordinasi dengan BPN Kaltim,” ucapnya, Senin (6/2).

Dari pendataan awal, dari luasan tersebut terbagi dalam 40 bidang tanah dan pemilik, namun saat ini data detailnya masih diverifikasi tim bidang sumber daya air (SDA) DPUPR Samarinda. Karena bidang tersebut yang sebelumnya menggarap dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).

“Kami tinggal menunggu saja hasil verifikasi tersebut. Setelah diserahkan ke kami, baru bisa mulai sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, bagian dari proyek ini yaitu pembangunan turap di SKM segmen Perumahan Bengkuring Raya. Ananta mengaku masih melakukan validasi kepemilikan lahan. Karena lahan yang akan terdampak dimiliki sekitar 25 orang, sehingga pihaknya juga meminta Pemerintah Kelurahan Sempaja Timur untuk membantu mendata warga, serta membuat surat pernyataan kepemilikian atau penggunaan lahan lebih dari 10 tahun. “Karena lahan ini masuk jalur hijau, maka ada perlakuan khusus,” tandasnya.

Tidak hanya itu, megaproyek ini juga direncanakan pembangunan kolam retensi di sisi Perumahan Bengkuring Raya dengan kebutuhan lahan sekitar 18 hektare. Pada segmen ini, Ananta mengaku belum mendapat surat pendelegasiaan dari Pemprov Kaltim sebagai dasar kelanjutan pelaksanaan.

Termasuk yang terkait adanya dugaan klaim warga atas lahan tersebut, dibuktikan dengan adanya sejumlah rumah yang dibangun di wilayah tersebut. “Sementara belum ada kegiatan di segmen ini. Kami juga masih menanti surat dari Pemprov Kaltim serta kejelasan kepemilikan lahan termasuk batas-batasnya,” singkatnya.

Sebagai informasi, pemkot menggelontorkan anggaran jumbo sekitar Rp 205 miliar untuk tiga item proyek di atas, dengan jangka waktu hingga 2024 mendatang. Tujuannya mengendalikan aliran pada hulu SKM, yang limpasannya berasal dari kawasan Desa Badak Mekar dan sekitarnya, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv/kri)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pemkot samarinda #samarinda