Aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal kembali terjadi. Kegiatannya menyalahi aturan jarak minimal dengan permukiman masyarakat. Berada di Jalan Lobang Tiga, RT 48, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
SAMARINDA–Sudah sekitar satu bulan pengerukan di daerah perbukitan tersebut berlangsung. Ada sekitar 1.000 metrik ton batu bara menggunung dan siap diangkut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kegiatan di lingkungan masyarakat itu awalnya adalah pematangan lahan. Namun, awal Oktober lalu, tiba-tiba coal getting, dan penumpukan batu bara di dekat permukiman yang berjarak sekitar 25 meter. "Beberapa hari terakhir tidak ada aktivitas. Tidak tahu stop atau masih beroperasi. Tapi alatnya (ekskavator) dan dump truck masih di lokasi," ungkap warga.
Dia melanjutkan, alat berat di lokasi pertambangan itu, antara lain, tiga ekskavator dan tiga dump truck roda 10. Kegiatan sebulan terakhir dekat permukiman itu diklaim cukup mengganggu. Karena aktivitasnya tak mengenal waktu siang dan malam. "Rumah-rumah kan masih jarang. Jadi kalau mereka kerja suaranya kedengaran. Apalagi kalau malam," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 48 Tamrin menjelaskan, sebelum ada aktivitas pertambangan di lingkungannya, ada beberapa orang silaturahmi. Kemudian meminta izin untuk eksplorasi batu bara di dekat permukiman. "Katanya mereka punya izin. Karena mengatakan seperti itu (memiliki izin), saya tidak bisa juga melarang," jelas Tamrin.
Kendati mengeklaim memiliki izin, Tamrin menyebut tidak pernah melihat secara langsung keabsahan legalitas para penambang. "Salah satu yang datang minta izin itu namanya Aji Andri, mengaku dari RKA (Regent Kaltim Anugerah). Karena saya tidak terlalu mengerti, ya silakan saja. Tapi jika nanti ada warga protes karena dampaknya, saya akan menuntut mereka," tegasnya.
Disinggung soal jarak kegiatan penambangan dari permukiman, Tamrin menyebut tidak mengetahui bagaimana aturan dalam pertambangan.
"Saya tidak tahu (aturan pertambangan). Yang saya tahu karena mereka bilang punya izin, ya saya tidak bisa melarang. Nanti saya yang salah karena menghalangi," papar pria yang baru menjadi ketua RT selama 10 bulan itu.
Sementara itu, Lurah Loa Bakung Laily Hidayati menyebut, tak mengetahui tentang legalitas kegiatan pertambangan di RT 48 tersebut. Sebab, ketika melakukan aktivitas pada awal Oktober 2023 tak pernah berkoordinasi atau melapor ke kelurahan. "Tidak ada (laporan), kami tidak tahu. Ketua RT (Tamrin) sudah pernah menghubungi lewat telepon. Cuma bilang ada datang (penambang). Jadi kami tegaskan kelurahan tidak tahu, karena memang tidak ada izin ke kami," pungkasnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi