Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Satgas BBM Ungkap Dua Kasus Illegal Oil di Kutim

Indra Zakaria • 2024-01-25 20:27:22

PENEGAKAN HUKUM: Kasat Reskrim Dimitri Mahendra (kiri) bersama Plt Kadisperindag Kutim Andi Nurhadi Putra memberi keterangan pers.
PENEGAKAN HUKUM: Kasat Reskrim Dimitri Mahendra (kiri) bersama Plt Kadisperindag Kutim Andi Nurhadi Putra memberi keterangan pers.
 

SANGATTA – Kasus illegal oil yang melibatkan tiga pelaku berhasil diungkap Polres Kutim bersama Satgas BBM. Barang bukti yang diamankan terdiri 162 jeriken kapasitas 25 liter yang telah diisi bahan bakar minyak jenis pertalite.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra, ada dua kasus yang ditangani. Kasus pertama terjadi pada Selasa (9/1), tepatnya di Jalan Ahmad Yani jalur poros Bengalon-Sangatta. Modusnya bekerja sama operator SPBU di wilayah Teluk Pandan. “Agar pelaku bisa mengisi BBM lebih sekali sehari,” terang Dimitri, (24/1).

Ia melanjutkan, dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang berinisial SA (23) sebagai pengetap dan A (27) sebagai operator SPBU dengan barang bukti 43 jeriken.

"Kerugian materiil dari kasus tersebut kurang lebih Rp 8,6 juta. Dan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, di mana telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara," bebernya.

Sementara, kasus kedua terjadi pada Rabu (17/1), tempat penangkapan di jalan poros Sangatta-Bengalon, pelaku sedang melintas dan dihentikan unit Tipidter.

"Dari kasus ini, berhasil kami amankan 119 jeriken pertalite dengan jumlah keseluruhan 2,3 ton. Dari penyelidikan berhasil diungkap BBM tersebut akan dijual di Kecamatan Manubar. Di mana kerugian materiil Rp 23.800.000," ucapnya.

Selain itu, Dimitri mengimbau kepada masyarakat agar terus mengantisipasi hal tersebut karena penegakan hukum merupakan penindakan terakhir.

"Melakukan penimbunan BBM atau menyelundupkan BBM maka akan dilakukan tindak pidana. Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal oil ini. Kami berharap ke depannya masyarakat lebih sadar akan akibat yang ditimbulkan," tegasnya. (*/kai/ind/k16)

Editor : Indra Zakaria
#kutim