Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Transformasi Pengelolaan Kinerja Melalui PMM, Strategi Tatakelola Pendidikan yang Berkualitas

Wawan-Wawan Lastiawan • 2024-01-13 09:47:18
Photo
Photo

PermenPAN RB nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dan pegawai, antar pegawai dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja ini berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi serta hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. Lalu ditujukan kepada siapakah pengelolaan kenerja ini? Tentu jawabannya adalah untuk seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, termasuk di dalamnya guru dan kepala sekolah. 

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah tentu saja menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk mendorong terjadinya proses peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja yang harapannya juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Selain itu kita tentu sama-sama meyakini bahwa guru yang profesional adalah kunci dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menyiapkan generasi yang kompeten, berdaya saing dan memenuhi keterampilan abad 21.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur pengelolaan kinerja yang dapat diakses melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dimana fitur ini langsung terintegrasi dengan aplikasi e-kinerja BKN atau SIASN. Sehingga dalam praktiknya guru dan kepala sekolah tidak perlu lagi melakukan pengisian SKP dua kali. Fitur ini dibuat lebih praktis, relevan dan berdampak yang harapannya guru dan kepala sekolah tidak lagi repot menyiapkan administrasi pengelolaan kinerjanya dalam bentuk fisik atau cetak yang selama ini selalu membebani guru dan kepala sekolah. Pengelolaan kinerja ini juga merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan tatakelola pendidikan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas.

Tranformasi pengelolaan kinerja membuat guru dan kepala sekolah merdeka dari beban administrasi, karena sudah dilakukan penyelarasan dan percepatan proses melalui teknologi dan terintegrasi pengelolaan kinerja daerah, sehingga lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan direviu oleh atasan dan pemerintah daerah. Guru dan kepala sekolah juga merdeka dalam memilih satu indikator kinerja yang paling relevan untuk ditingkatkan, selain itu atasan dan pemda juga dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah. Tranformasi ini juga membuat guru dan kepala sekolah merdeka unjuk kinerja yang berdampak, dimana mereka melakukan peningkatan kinerja berbasis pada observasi kerja, serta atasan dan pemda fokus pada peningkatan kinerja yang berdampak nyata pada pembelajaran peserta didik.

Mengapa perlu pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah? Kira-kira apa manfaatnya? Tentu saja ada banyak manfaat yang didapatkan, baik itu bagi pegawai yang bersangkutan, bagi pimpinan maupun bagi pemerintah daerah. Bagi pegawai, pengelolaan kinerja melalui PMM menjadi alat dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan. Bagi pimpinan, fitur ini juga menjadi alat dalam mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Sedangkan bagi pemerintah daerah, menjadi alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintah daerah. Dengan adanya pengelolaan kinerja melalui PMM ini maka semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.

Seperti yang kita ketahui saat ini mulai tanggal 1 Januari s.d 31 Januari adalah masa pengisian SKP bagi semua ASN tidak terkecuali guru dan kepala sekolah. Jadi seluruh ASN guru dan kepala sekolah dapat melakukan pengelolaan kinerja di PMM, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki 31.985 guru ASN yang terdiri 22.691 PNS dan 9.294 PPPK.

Jadi sudahkah anda melakukan pengelolaan kinerja di PMM?

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan