Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dua Warga Diduga Korupsi Proyek Mangrove

izak-Indra Zakaria • 2024-01-16 09:31:41
TERDUGA KORUPSI: Satreskrim Polres Paser menahan dua tersangka korupsi dari Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan.
TERDUGA KORUPSI: Satreskrim Polres Paser menahan dua tersangka korupsi dari Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan.

Satreskrim Polres Paser menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.

 

TANA PASER–Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri, A (29), dan I (56), yang merupakan warga Desa Muara Adang, Kecamatan Tanjung Harapan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan warga tentang penanaman mangrove di Labuangkallo di lahan 34 hektare dengan anggaran Rp 1,1 miliar. Dari hasil penanaman itu, tidak ada yang hidup dan diduga ada penyalahgunaan anggaran. Satreskrim Polres Paser pun melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dana Rp 1,1 miliar dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada APBN 2021 itu dari hasil audit BPKP Kaltim, didapat kerugian sebesar Rp 741 juta lebih.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro menyampaikan pada awal 2023 polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu A. Setelah melakukan penyidikan dan  memeriksa sebanyak 118 orang saksi yang merupakan para pekerja yang menanam mangrove, dari BRGM sebanyak empat orang, KPPN Jakarta satu orang, keterangan ahli dari BBKP auditor satu orang, serta satu ahli hukum pidana Unair, Surabaya, disimpulkan terdapat penyalahgunaan anggaran dengan proses yang tidak benar.

"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tersangka A melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh orang yang merupakan mastermind atau dalang dari dugaan tipikor program rehabilitasi mangrove ini," kata Helmi, Senin (15/1). Berdasarkan keterangan dari saksi maupun para tersangka, dalam proyek ini tersangka melakukan pemotongan upah terhadap para pekerja yang seharusnya dibayarkan keseluruhan namun hanya sebagian. Dari pemotongan tersebut, terkumpul Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per orangnya dari 100 pekerja.

Tidak hanya itu, tersangka I memotong biaya bahan-bahan dan alatnya, kemudian menyalahgunakan penguasaan buku rekening dari para pekerja yang diambil sedikit demi sedikit demi kepentingan pribadi. Tersangka A menurut hasil audit harus menanggung kerugian negara sebesar Rp 111 juta lebih, sedangkan tersangka I harus mempertanggungjawabkan Rp 532 juta lebih. Para tersangka terancam melanggar Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Hasil dari penyalahgunaan dana mangrove tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para tersangka, ada yang digunakan untuk jalan-jalan keluar daerah, membeli satu mobil, beli emas, serta membayar utang. (jib/far/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria