Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dilematisnya Sanksi Pertamina ke SPBU yang Layani Pengetap di Balikpapan

Indra Zakaria • Jumat, 8 Maret 2024 - 18:00 WIB
PENGELOLANYA NAKAL: SPBU COCO Karang Anyar di Jalan Letjen Soeprapto, Balikpapan Barat, disanksi Pertamina dengan tidak diberi pasokan Pertalite selama dua pekan. (FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST)
PENGELOLANYA NAKAL: SPBU COCO Karang Anyar di Jalan Letjen Soeprapto, Balikpapan Barat, disanksi Pertamina dengan tidak diberi pasokan Pertalite selama dua pekan. (FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST)

Masih maraknya ulah pengetap yang membeli BBM secara berulang di hari yang sama di Balikpapan, membuat PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan memutar otak. Terbaru, giliran SPBU Km 9, Jalan Soekarno-Hatta, yang diberi akses hanya melayani pengisian pertalite untuk roda empat.

Kebijakan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola SPBU agar tidak berkompromi dengan pengetap. Kebijakan tersebut dianggap masih ringan dibanding keputusan sebelumnya terhadap SPBU Karang Anyar dan SPBU Gunung Malang. Dua SPBU itu diberi sanksi penghentian penjualan pertalite sejak 28 Februari hingga 13 Maret nanti.

Area Manager Comm, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari ramuan yang efektif dan tepat sasaran terkait penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite di Balikpapan. Menurutnya, meski beberapa skema penjualan telah dicoba, pengetap masih bermunculan.

“Sementara kami pecah dulu pengisian BBM pertalite. Ada dua SPBU yang kami atur skemanya. Untuk SPBU Sepinggan, pengisian pertalite untuk roda dua, dan SPBU Km 9 untuk roda empat. Skema ini untuk menghindari antrean lebih panjang,” tuturnya. Ia menyebutkan, efektivitas kebijakan tersebut akan dilihat lagi sampai 13 Maret. “Skema masih kita lihat. Ini efektif atau tidak, jika efektif bisa jadi akan kami teruskan,” ungkapnya. 

Mengenai sanksi penghentian sementara penjualan pertalite, Arya menyebut, langkah ini sesuai aturan sanksi yang ada. Dia mengatakan, ada tiga level sanksi yang bisa diberikan kepada pengelola SPBU. Pertama, berupa surat teguran hingga pengurangan pasokan BBM. Kedua, penyetopan distribusi BBM sementara. Ketiga, pemutusan hubungan kerja sama.

“Dua SPBU yang kami bina di Balikpapan yakni, SPBU COCO 61.761.01 Karang Anyar dan SPBU 64.761.02 Gunung Malang. Dua SPBU ini termasuk kategori sedang. Jadi, kami beri pembinaan tidak melayani penjualan BBM jenis pertalite hingga 14 hari ke depan. Kasus mereka adanya pengetap, dugaan pengisian berulang oleh kendaraan yang sama. Ada indikasi juga petugas SPBU terlibat,” katanya.

Pihaknya memohon maaf dan berharap masyarakat menunggu sampai 13 Maret nanti. Dia berharap kebijakan ini bisa memberi efek jera bagi pengelola SPBU. Setelah sanksi usai, pihaknya akan memberlakukan QR Code untuk pengisian BBM pertalite khusus roda empat.

“Ada empat SPBU nanti yang kami terapkan QR Code ini,” bebernya. Sepanjang tahun lalu, PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan memberikan sanksi kepada enam SPBU di Balikpapan. Adapun wilayah Kaltim jumlahnya 22 SPBU.

Terpisah, anggota DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, susahnya membeli pertalite secara normal di SPBU akhir-akhir ini sangat dilematis. “Kota Minyak justru susah beli pertalite. Kalau di SPBU milik Pertamina di Karang Anyar enggak jual, antrean di SPBU lain tambah parah. Menunggu jual lagi sampai tanggal 13 Maret, itu lama lo. Kasihan sopir angkot, gojek, masyarakat pengguna pertalite. Semoga ini segera ada solusi penyelesaian," katanya. (aji/riz)

Editor : Indra Zakaria