Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan sedang menyusun revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kota Beriman. Hal ini dibahas dalam Forum Penataan Ruang Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan di Ruang Rapat 1 Balai Kota Balikpapan, Senin (13/5).
Seperti diketahui, selama ini Balikpapan mengusung konsep RTRW 52:48. Artinya 52 persen untuk area pembangunan dan 48 persen ruang terbuka hijau (RTH). Namun dengan kondisi sekarang, terutama status Balikpapan sebagai kota penyangga IKN. Maka terbuka opsi untuk mengubah konsep RTRW.
Kabid Penataan Ruang DPPR Siti Patimah mengatakan, proyeksi jumlah penduduk Balikpapan hingga 2045 mencapai 3 juta orang. “Jika tetap mempertahankan konsep 52:48, mau di mana menampung penduduk,” ucapnya. Meski berdasarkan data Disdukcapil, penduduk Balikpapan tercatat masih 760 ribu.
Itu belum termasuk penduduk luar yang datang merantau ke Balikpapan. Misal, pekerja proyek RDMP dan IKN yang melakukan transit. “Bagaimana kalau itu tidak diwadahi dengan menyediakan pola ruang,” sebutnya. Sehingga, perlu ada antisipasi agar Balikpapan tetap tertata dengan baik.
Pihaknya berencana melakukan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Balikpapan. “Perlu strategi pengembangan kota mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ucapnya. Serta kajian lingkungan hidup strategis sebagai salah satu dasar penyusunan RTRW dalam proses revisi.
Namun, proses penyusunan revisi ini masih melalui tahapan panjang. Ada berbagai pembahasan dan analisis. Pihaknya perlu mengonfirmasi dengan data-data terkini. Kemudian melakukan konsultasi publik untuk mendengar saran-saran dari akademisi hingga masyarakat.
Selanjutnya, membahas dengan Otorita IKN karena ada area kota yang berbatasan dengan IKN. Lalu, turut membuat kesepakatan dengan DPRD Balikpapan. “Setelah ini, kami bawa ke pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN pada akhir Mei,” ujarnya.
Nantinya, DPPR mendengarkan masukan dan saran dari kementerian yang berkaitan langsung dengan revisi RTRW. Contohnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kawasan hutan lindung. “Hampir 29,9 persen kawasan Balikpapan ini kan hutan lindung,” tuturnya.
Berarti area yang bisa dikelola sisa sekitar 70 persen. Itu merupakan area kombinasi antara kawasan budi daya dan non-hutan lindung. “Misalnya berupa rimba kota, RTH, mangrove, dan lainnya,” imbuhnya. Selanjutnya, akan diatur mana daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan. (ms/k15)
Editor : Indra Zakaria