TANJUNG REDEB - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada 27 November mendatang, Bupati Berau Sri Juniarsih mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP elektronik supaya segera melakukan perekaman.
“Tentu kepemilikan KTP-el bukan digunakan hanya untuk pilkada. Tapi, banyak sekali urusan yang memerlukan KTP," ungkapnya. Ia meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau terus berinovasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perekaman data KTP-el.
Diyakini, kemudahan perekaman itu akan membantu masyarakat yang membutuhkan identitas kependudukan.
Ia juga mengapresiasi atas kinerja Disdukcapil Berau yang selama ini telah memaksimalkan proses pembuatan KTP-el. Strategi jemput bola dan menyebarkan informasi kepada setiap kecamatan dan kelurahan merupakan terobosan yang baik untuk memaksimalkan kepemilikan identitas diri bagi masyarakat Berau.
"Bagi yang belum mengurus KTP-el silakan datang melapor ke instansi terkait, atau bisa juga ke kecamatan yang menyediakan perekaman," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji berkomitmen bakal memaksimalkan upaya dalam menuntaskan perekaman KTP-el bagi masyarakat. Hal itu juga sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pilkada 2024, pihaknya siap melakukan sistem jemput bola untuk menerbitkan KTP-el. Yakni, mulai dari kecamatan, kelurahan bahkan ke kampung, agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menyumbang suaranya pada pilkada.
Diakuinya, masih banyak masyarakat yang tinggal di Berau tapi belum mengurus kependudukannya atau belum mengubah domisili menjadi masyarakat Kabupaten Berau. Bahkan, ada yang sudah bertahun-tahun lamanya.
“Kami akan berikan infonya by name by address, ke kelurahan atau desa untuk dibantu mengarahkan masyarakat agar segera melakukan perekaman," ucapnya.
Hal itu dimaksudkan agar dapat memaksimalkan perekaman pada kampung-kampung terjauh. Bahkan, strategi jemput bola juga akan dilakukan pada empat kecamatan terdekat. Sasarannya, yakni para siswa SMA/SMK sederajat yang usianya sudah 17 tahun ke atas.
Selain itu, pihaknya akan melakukan jemput bola di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb, sekolah luar biasa (SLB), yayasan anak yatim dan piatu, serta pihak-pihak lain yang membutuhkan perlakuan khusus untuk melakukan perekaman KTP-el.
Perekaman juga bisa dilakukan bagi mereka yang akan berusia 17 tahun, yang terhitung hingga 27 November 2024. Nantinya ketika sudah genap 17 tahun, KTP-el baru bisa diambil. Adapun perekaman itu bisa dilakukan di kecamatan yang memiliki fasilitas perekaman KTP-el.
"Jadi, mereka yang akan berusia 17 tahun bisa perekaman duluan, setelah usianya pas baru bisa diambil," terangnya. (*/aja/far/k15)
Editor : Indra Zakaria