Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Prokal.co - PROSES penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dimulai. Partai-partai politik beramai-ramai membuka pendaftaran bagi siapa pun yang ingin melamar partai politiknya. Sebagai kendaraan politik menuju pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 nanti.
Strategi dan taktik politik pun dikencangkan dalam proses lamar-melamar ini. Terutama agar partai politik bersedia mencalonkan mereka dalam pilkada nanti. Sepintas, publik seolah melihat pendaftaran terbuka yang dilakukan oleh partai politik ini, seperti “politik dagang sapi”, yang punya prinsip: Saya jual perahu, Anda berani tawar berapa?
Mungkin partai politik bisa saja beralasan jika pendaftaran terbuka ini adalah strategi untuk memenuhi syarat elektoral dukungan minimal dalam pencalonan kepala daerah dalam pilkada.
Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), menyebutkan, persyaratan pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pintu partai politik sebagai berikut, “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.
Ini tentu membutuhkan syarat keterpenuhan jumlah dukungan suara partai. Namun, bukan berarti bisa dijadikan alasan pembenaran bagi partai politik untuk sekadar memperdagangkan perahu, namun abai dengan ide dan gagasannya.
Politik Gagasan
Politik berkaitan erat dengan cara menjalankan kekuasaan. Salah satunya dalam hal pengambilan keputusan.
Bayangkan pengambilan keputusan tanpa didasari perdebatan ide dan gagasan? Basis keputusan pada akhirnya hanya akan ditentukan berdasarkan selera subjektif semata, bukan pada gagasan. Inilah pentingnya kita menonjolkan “politik gagasan” dalam setiap kerja-kerja politik.
Sebab, jantung dari politik harusnya ada pada gagasan. Kekuasaan yang dijalankan tanpa gagasan, niscaya akan menjadi karpet merah bagi tumbuh subur-nya “otoritarianisme”.
Dalam konteks pendaftaran bakal calon yang dibuka oleh partai politik sebagai hulu proses pilkada, dinamika gagasan ini yang tidak kita temukan.
Partai-partai politik yang membuka pendaftaran bakal calon menjelang pilkada, menempatkan politik gagasan sebagai elemen pelengkap, bukan sebagai prioritas.
Walhasil, politik transaksionalnya jauh lebih dominan dibanding politik gagasannya. Partai politik seharusnya membuat skema proses pendaftaran bakal calon yang lebih mengutamakan ide, gagasan, dan program. Dengan demikian, kompetensi di antara para calon juga akan berkutat pada gagasannya, bukan pada pendekatan finansial.
Jangan sampai keputusan penentuan dukungan partai politik hanya didasarkan pada siapa yang memiliki sokongan finansial yang kuat, bukan pada kemewahan gagasannya.
Dan sebagai hulu proses dari keseluruhan rangkaian yang panjang, pilkada ini harus menyuguhkan publik perihal gagasan-gagasan yang relevan dengan persoalan yang kerap dihadapinya.
Partai politik harus mengambil peran itu sedari awal, yakni sejak saat partai politik bekerja untuk menyaring bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Partai politik berdasarkan otoritas yang dimiliki dapat menetapkan syarat-syarat tertentu berkaitan dengan gagasan apa yang ditawarkan para pendaftar. Bahkan bisa mengemasnya melalui mekanisme uji publik secara terbuka.
Dampak Buruk
Minimnya politik gagasan dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berdampak serius terhadap proses demokrasi kita, khususnya di tingkat daerah melalui pilkada. Dampak serius ini dapat terlihat dalam beberapa hal krusial.
Pertama, pendidikan politik. Minimnya politik gagasan ini akan berdampak buruk terhadap pendidikan politik warga negara. Publik hanya akan melihat urusan pendaftaran yang dilakukan partai politik, serta seluruh proses dan tahapan pilkada ini sebagai arena pertarungan bagi mereka yang berduit semata. Pada akhirnya hanya akhir melahirkan pesimisme. “Tidak ada tempat bagi mereka yang tidak berduit”.
Bahkan yang paling parah, politik hanya akan dianggap hal yang buruk dan menjijikkan di mata publik. Hal ini yang membuat politik makin dijauhi. Termasuk makin menurunnya kepercayaan publik kepada partai politik. Dampaknya, dalam banyak riset dan survei, “orang cenderung lebih percaya ada kehidupan di planet lain selain bumi, dibanding kepada partai politik”.
Kedua, aksi borong dukungan partai politik. Jika dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, berpatokan kepada aspek finansial, bukan pada politik gagasan, maka hal ini dapat berpeluang menimbulkan aksi borong dukungan partai politik. Dan aksi borong dukungan partai ini dapat berpotensi menciptakan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon, atau apa yang populer disebut dengan istilah “Calon tunggal”.
Ketiga, demokrasi para cukong. Makna cukong lebih identik dengan pemilik modal. Dalam konteks ini, pilkada pada akhirnya hanya menjadi milik cukong. Milik mereka yang berduit. Mereka yang bermodal ide dan gagasan, sebagus ide dan gagasan dan dibawanya, akan tersingkir atau lebih tepatnya sengaja disingkirkan secara sistematis. Kendali para cukong ini tentu saja merusak demokrasi kita dalam pilkada. Dan publik cukup pandai merekam, jika pihak yang paling bertanggung jawab adalah “partai politik”. (riz/k16)
Editor : Indra Zakaria