Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

36 Warga Binaan Lapas Samarinda Diusulkan Terima Remisi Natal 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Indra Zakaria • 2024-11-25 07:30:24
USULKAN REMISI. Lapas Kelas II A Samarinda sudah merencanakan pemberian remisi kepada 36 WBP di Hari Natal mendatang. (DOK/SAPOS)
USULKAN REMISI. Lapas Kelas II A Samarinda sudah merencanakan pemberian remisi kepada 36 WBP di Hari Natal mendatang. (DOK/SAPOS)

PROKAL.CO, Sebanyak 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Samarinda diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal 2024 mendatang. Usulan ini diberikan kepada WBP yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Pariadi, menyebutkan bahwa dari total 36 WBP yang diusulkan, sembilan di antaranya merupakan kasus narkoba, sedangkan sisanya pidana umum.

“Remisi Natal tahun ini sudah diusulkan untuk 36 WBP. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah karena ada kemungkinan WBP kiriman dari Lapas Tenggarong akibat over kapasitas,” ungkap Pariadi melalui sambungan telepon, Rabu (20/11).

Pariadi menjelaskan bahwa para WBP yang diajukan telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan keagamaan atau kemandirian, serta mengalami penurunan tingkat risiko.

“Artinya, WBP yang diusulkan sudah menunjukkan perubahan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga harus sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan,” terangnya.

Terkait durasi remisi, rata-rata WBP yang diusulkan telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun. “Jika sudah menjalani masa tahanan selama 12 bulan, mereka berhak mendapatkan pengurangan 15 hari. Sedangkan, untuk yang lebih dari setahun bisa mendapatkan pengurangan hingga satu bulan,” tambahnya.

Saat ini, Lapas Kelas II A Samarinda dihuni oleh 784 WBP. Dari jumlah tersebut, 438 adalah kasus narkoba, 36 kasus tindak pidana korupsi, tiga kasus trafficking, dan 307 kasus pidana umum.

“Pengurangan hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berkelakuan baik selama masa tahanan,” tutup Pariadi. (oke/beb)

Editor : Indra Zakaria
#lapas #natal #remisi #samarinda