Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Pentingnya Pedoman Kode Etik Dalam Profesi Hukum yang Baik

Indra Zakaria • 2024-11-27 20:39:48
Photo
Photo

Oleh : Alde Gunde Carlos Kewisa Beribe
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Email : adecarlos.smd@gmail.com


Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.3 Kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang menyerahkan atau memberi petunjuk kepada anggota sebagaimana seharusnya.

Umumnya memberikan petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk berpraktik dalam profesi. Namun demikian dapat diutarakan bahwa prinsip-prinsip yang umum dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda-beda satu sama lain. Kode etik profesi merupakan: Produk etika terapan, dapat berubah dan diubah, hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan, berlaku efektif apabila dijiwai, rumusan norma moral manusia, menjadi tolok ukur perbuatan anggota kelompok dan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya. Kode etik profesi dibutuhkan: sebagai sarana kontrol sosial; sebagai pencegah campur tangan pihak lain; sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.

Fungsi lain: merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi; dapat mencegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau antara anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat; sebagai kontrol melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik profesi.

Sedangkan tujuan kode etik profesi adalah: menjunjung tinggi martabat profesi; menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota; meningkatkan pengabdian para anggota profesi; meningkatkan mutu profesi; meningkatkan mutu organisasi profesi; meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi; mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat dan menentukan baku standarnya sendiri.

Selain itu kode etik juga bertujuan untuk melindungi anggotanya dalam menghadapi persaingan yang tidak sehat dan mengembangkan profesi sesuai citacita masyarakat. Hubungan antar anggota profesi harus meninggikan sikap etis agar eksistensi dan prospek organisasi terjaga kejelasan orientasinya serta rasa kredibilitas sosial terhadap organisasi profesi tetap dapat dipertahankan.

Kode etik membuat ikatan yang kuat dalam keanggotaan tanpa campur tangan dari pihak luar dan dapat melindungi profesi terhadap pemberlakuan hukum yang dirasa tidak adil.

Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, penegak hukum wajib menaati norma-norma yang penting dalam penegakan hukum, yaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran. Selain hal diatas penegak hukum juga melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya. Dilakukan pengawasan, jika terjadi pelanggaran harus dikenakan sanksi.

Karena kode etik adalah bagian dari hukum positif, maka norma-norma penegakan hukum undang-undang juga berlaku pada penegakan kode etik, namun dalam pelaksanaannya terkadang tidak berjalan dengan baik bahkan menimbulkan permasalahanpermasalahan dimana kode etik tidak dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum tersebut.

Dalam penerapannya juga terkadang mengalami hambatan atau kendala. Hal semacam ini memerlukan sarana hukum untuk menyelesaikannnya. Eksistensi hukum sangat diperlukan untuk dihormati dan prinsip-prinsip hukum dijunjung tinggi. Prinsip-prinsip atau asas-asas dalam hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan masyarakat. Harapan untuk menaati hukum dalam praktek hendaklah berjalan dengan baik.

Profesi Hukum

Profesi hukum adalah suatu profesi yang berkenaan dengan bidang hukum. Profesi hukum berusaha untuk mewujudkan dan memelihara ketertiban yang berkeadilan di dalam kehidupan masyarakat. Profesi hukum mempunyai nilai moral yaitu: Kejujuran, otentik, bertanggung jawab, kemandirian moral, keberanian moral. Profesi hukum berusaha untuk mewujudkan dan memelihara ketertiban yang berkeadilan di dalam kehidupan masyarakat.

Etika sangat ditekankan bagi para penegak hukum. Pengembangan profesi seseorang, tergantung sepenuhnya kepada orang yang bersangkutan tentang apa yang diperbuatnya untuk mengembangkan profesinya tersebut. Secara pribadi ia mempunyai tanggung jawab penuh atas mutu pelayanan profesinya.

Seseorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, bahwa ia (profesional hukum) tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengembangan profesi itu haruslah dilakukan secara bermartabat, dan ia harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan dan keilmuan yang ada padanya, sebab tugas profesi hukum adalah merupakan tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilainilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena itu pulalah pelayanan profesi hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.

Apabila pengemban profesi melaksanakan profesinya dengan baik, benar maka orang terebut dikatakan profesional.

Dikatakan seseorang mempunyai watak professional, apabila: beretika baik, mempunyai kemahiran, melalui pendidikan atau pelatihan, berkualitas, taat terhadap kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama dalam sebuah organisasi profesi. Seseorang professional paling tidak harus bertanggung jawab kepada: klien, masyarakat, sesama profesi dan kelompoknya, pemerintah dan negaranya.

Seseorang yang profesional harus memiliki kepribadian sosial, bertanggung jawab atas semua Tindakan, berusaha selalu meningkatkan ilmu pengetahuanya; mahir, menjaga kepercayaan, setia, mampu menghindari desas-desus dan bangga pada profesinya. Seseorang professional paling tidak harus bertanggung jawab kepada: klien, masyarakat, sesama profesi dan kelompoknya, pemerintah dan negaranya.

Seseorang yang profesional harus memiliki kepribadian sosial, bertanggung jawab atas semua Tindakan, berusaha selalu meningkatkan ilmu pengetahuanya; mahir, menjaga kepercayaan, setia, mampu menghindari desas-desus dan bangga pada profesinya.

Fungsi dan tujuan kode etik profesi

Sumaryono mengemukakan tiga alasannya pentingnya kode etik yaitu: sebagai sarana kontrol sosial; sebagai pencegah campur tangan pihak lain; sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. Fungsi lain menurut Abdulkadir Muhammad: merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi; dapat mencegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau antara anggota kelompok profesi dan masyarakat.

Anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat; sebagai kontrol melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik profesi.
Tujuan kode etik profesi:

1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesehjateraan para anggota
3. Meningkatkan pengabdian para angota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan baku standarnya sendiri

Kode etik organisasi bertujuan untuk melindungi anggotanya dalam menghadapi persaingan yang tidak sehat dan mengembangkan profesi sesuai cita-cita masyarakat. Kode etik membuat ikatan yang kuat dalam keanggotaan tanpa campur tangan dari pihak luar dan dapat melindungi profesi terhadap pemberlakuan hukum yang dirasa tidak adil. (*)

 

 



 

Editor : Indra Zakaria