Oleh : Selomitha Dewi Astuti
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda
Dalam dunia kesehatan, profesionalisme, integritas, dan kepercayaan adalah indikator yang penting dalam praktik yang aman dan efektif. Adanya pedoman moral yang ada guna mengatur bagaimana profesional kesehatan bertindak dan membuat keputusan dalam setiap prosedur medis dan perawatan itulah yang sering disebut dengan Kode Etik.
Kode Etik dalam Tenaga Kesehatan adalah satuan aturan, prinsip, dan nilai yang mengatur bagaimana tenaga kesehatan berperilaku dan berinteraksi dalam praktik medis. Adanya kode etik ini berguna untuk memastikan bahwa praktik perawatan kesehatan di negara ini dilakukan secara profesionalisme, integritas, dan komitmen tingkat tinggi terhadap kesejahteraan pasien.
Berbagai aspek praktik perawatan kesehatan diatur oleh kode etik, seperti hubungan dokter-pasien, kerahasiaan medis, penelitian medis, dan tanggung jawab sosial maupun lingkungan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa tenaga kesehatan harus menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan kebutuhan medis pasien, serta mematuhi etika profesi.
Hal ini diperkuat dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mengharuskan dokter dan dokter gigi menjaga kerahasiaan pasien dan mengikuti standar etik. Selain itu, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan profesi.
Berbagai organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), memiliki kode etik yang diikuti oleh anggota tenaga-tenaga medis mereka. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenai sanksi berupa teguran, pembinaan ulang, hingga pencabutan izin praktik oleh Majelis Kehormatan Disiplin Profesi Kesehatan (MKDKI).
Adapun tujuan dari Kode Etik Bagi Tenaga Kesehatan yaitu akan dijabarkan secara lengkap sebagai berikut yaitu:
- Melindungi Hak-Hak Pasien
Tujuan utama dari kode etik adalah untuk melindungi hak-hak pasien, termasuk hak atas informasi medis yang jujur dan lengkap, hak untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi pasien, dan hak untuk mendapatkan perawatan yang aman dan berkualitas.
- Memastikan Profesionalisme Tenaga Kesehatan
Keberadaan kode etik juga membantu menjaga standar tinggi dalam praktik kesehatan. Dengan menetapkan pedoman untuk perilaku yang profesional, integritas dan komitmen tinggi terhadap etika medis.
- Menghormati Prinsip Etika
Tujuan kode etik yang selanjutnya adalah untuk memberikan landasan terkait prinsip-prinsip etika dalam praktik medis. Contohnya seperti otonomi pasien, keadilan, rahasia medis, perawatan yang tidak berbahaya, yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan serta tindakan medis.
- Menghadapi Dilema Etis
Kode etik juga memberikan pedoman bagi tenaga kesehatan maupun asisten tenaga kesehatan saat menghadapi dilema etis yang kompleks seperti konflik kepentingan, penolakan perawatan, atau keputusan akhir hidup.
- Membangun Kepercayaan Publik
Salah satu tujuan dari kode etik adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan. Dengan menunjukkan komitmen terhadap etika dan moralitas yang tinggi, tenaga kesehatan dapat memperoleh kepercayaan dan penghargaan dari pasien dan masyarakat.
Adanya kode etik dalam semua profesi tak hanya dalam dunia medis tentu saja ada beberapa oknum-oknum yang telah melakukan pelanggaran terutama di era globalisasi sehingga penggunaan media sosial seringkali di salah gunakan hingga muncul lah berbagai kasus yang disebabkan oleh penyalahgunaan media sosial.
Sebagai contohnya ada satu kasus yang telah melakukan pelanggaran kode etik dalam tenaga kesehatan yaitu Kasus pelanggaran kode etik dokter muda Kevin Samuel Marpaung bermula dari unggahan video di TikTok pada 17 April 2021, yang menunjukkan pemeriksaan kemaluan wanita dengan cara yang dianggap tidak pantas dan melecehkan.
Video tersebut segera viral dan menuai kritik luas dari publik, termasuk organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menanggapi keluhan yang masuk, IDI Cabang Jakarta Selatan melakukan investigasi dan menyelenggarakan sidang penyidikan. Setelah proses yang berlangsung selama beberapa hari pada 22 April 2021.
Kevin dijatuhi sanksi kategori satu dan dua selama enam bulan karena melanggar kode etik kedokteran. Dalam responsnya, Kevin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini tidak hanya merugikan reputasi Kevin, tetapi juga memicu diskusi lebih luas tentang pentingnya profesionalisme di kalangan tenaga medis serta perlunya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Solusi untuk kasus pelanggaran kode etik dokter muda Kevin Samuel Marpaung dapat dilakukan melalui beberapa langkah terstruktur.
Pertama, pentingnya untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan etika kedokteran di institusi pendidikan medis agar calon dokter memahami tanggung jawab profesional dan kode etik yang harus diikuti, termasuk interaksi yang sesuai dengan pasien dan penggunaan media sosial.
Selanjutnya, pengawasan dan penegakan kode etik perlu diperkuat melalui peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan proses penyidikan yang transparan dan adil untuk menjaga integritas profesi. Selain itu, menyediakan jalur mediasi bagi pasien yang merasa dirugikan dapat membantu menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, memperbaiki hubungan antara dokter dan pasien.
Pemberian sanksi yang tegas bagi dokter yang melanggar kode etik, termasuk skorsing atau pencabutan izin praktik, juga sangat penting untuk menunjukkan bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi. Terakhir, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai pasien dan cara melaporkan pelanggaran etika oleh tenaga medis dapat memberdayakan pasien untuk mengambil tindakan jika merasa dirugikan.
Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran. (*)
Editor : Indra Zakaria