Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Etika Profesi: Impact Pidana dalam Pertanggungjawaban Malpraktik oleh Tenaga Medis

Indra Zakaria • 2024-11-30 17:41:12
Photo
Photo

Oleh : Nahwa Kamilatun Fira 

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda

Rumah sakit sebagai pendukung dalam bidang kesehatan memiliki peranan penting dalam masyarakat, lancarnya proses dalam rumah sakit, bergantung pada pihak-pihak yang terlibat seperti dokter, perawat serta pihak-pihak lain yang bekerja. Keberhasilan dalam menindaklanjuti kebutuhan kesehatan merupakan harapan yang sangat penting bagi seorang pasien dan merupakan etika praktik penting yang harus dimiliki oleh seorang tenaga medis.

Karena sikap dokter pada pasien memiliki tujuan dalam memelihara kesehatan dan tak lupa dengan kebahagian seorang pasien, dalam pelaksanaannya setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani, hal ini tertera pada Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa dokter harus mendapatkan persetujuan pasien sebelum melaksanakan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa dokter harus mendapatkan persetujuan pasien sebelum melaksanakan.
Dalam Kode Etik Kedokteran (KODEKI) 2012 Pasal 5 dikatakan bahwa “setiap perbuatan/nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut”. Kode etik tersebut bermakna bahwa cara melehmahkan psikis dan fisik Pasien bertentangan dengan Ilmu Kedokteran kecuali ada alasan pembenar dalam tindakan tersebut.

Kelalaian dalam dunia medis dapat dikatakan malpraktek, namun dalam unsur kelalaian tidak hanya hal tersebut tetapi juga terdapat adanya kesengajaan. Dalam hal tindakan medik yang dilakukan dokter, hanya ada dua hasil kemungkinan yaitu berhasil atau tidak berhasil.

Ketidakberhasilan bisa disebabkan oleh dua hal, pertama disebabkan oleh overmacht (keadaan memaksa), dan kedua disebabkan karena dokter melakukan tindakan medik yang tidak sesuai dengan standar profesi medik atau bisa dikatakan karena kelalaian. Dalam etika hukum, malpraktek yang dilakukan oleh seorang tenaga medis, contohnya dokter merupakan criminal malpractice, civil malpractice, danadministrative malpractice (J.Guwandi, 2017).

Suatu perbuatan dapat dikategorikan criminal malpractice, karena tindakan malpraktik tersebut memenuhi rumusan delik (tindak pidana). Seorang dokter yang terbukti melakukan malpraktek tetaplah perlu bertanggung jawas atas apa yang mereka lakukan, karena malpraktek bukan sekedar gagalnya seorang tenaga medis dalam menangani perawatan medis namun, terdapat etika yang tidak etis dalam perbuatan dokter selama menjalankan pekerjaannya.

Dalam hal umum, perbuatan malpraktek merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana, karena kepatuhannya pada konsep tanggung jawab individu, sistem peradilan pidana meminta pertanggungjawaban pelanggar hukum atas tindakan mereka secara proporsional sesuai dengan beratnya kejahatan.

Setiap orang, bahkan dokter, tunduk pada aturan hukum pidana ketika mereka melanggar hukum. Perbuatan malpraktek merupakan tindakan yang perlu mendapat hukuman agar dapat menjadi pembelajaran yang bisa mengawal bila terdapat kasus yang serupa dimasa yang akan datang, dengan tujuan dapat memberikan dorongan kepada para praktik medis yang bisa merugikan pasien dan dianggap bisa mengancam keselamatan mereka.

Pertanggungjawaban merupakan akibat dari perilaku dan moral dari seseorang, adapun tanggung jawab dalam hukum yang muncul dari mempergunakan hak dan pelaksanaan dari kewajiban seseorang. Tuntutan apapun yang dipertanggungjawabkan haruslah mempunyai dasar yang bisa membuat seseorang wajib bertanggung jawab.

Dalam hal pertanggungjawaban hukum, merupakan sifat yang wajib dalam seseorang untuk dijalankan dengan sesusai aturan yang telah berlaku.Organisasi yang mewakili dokter dan profesional medis lainnya, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan lembaga pemerintah yang lebih tinggi, seperti Kementerian Kesehatan, terlibat dalam hukuman pidana atas malpraktik. Institusi yang memberikan pertimbangan etika medis dan menyelesaikan masalah etika medis, seperti Panitia Pertimbangan dan Pengembangan Etika Kedokteran (P3EK) atau Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran (MKEK), melakukan pemeriksaan.

Peraturan yang relevan memberikan dasar hukum, yang berasal dari undang-undang administratif dan disiplin. Beban pembuktian ada pada bukti kesalahan profesional dalam kasus-kasus ketika kesalahan dalam diagnosis atau pengobatan dapat dibuktikan, dokter dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hukum pidana memandang kecerobohan sebagai tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab. Kondisi mental pelaku, tingkat kesadarannya akan ilegalitas tindakannya, dan adanya hubungan sikap mental antara pelaku dan tindakannya merupakan faktor utama yang berkontribusi pada kesalahan atau ketidakbersalahan seseorang. (*)

Editor : Indra Zakaria