PROKAL.CO, Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan opsi pajak atau opsen pajak daerah pada 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penambahan pungutan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Bagi pemilik kendaraan, pemahaman mengenai opsen ini sangat penting agar tidak terkejut dengan biaya pajak yang harus dibayar.
Apa Itu Opsen Pajak Daerah?
Opsen Pajak Daerah adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dalam hal ini, tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang. Artinya, baik PKB maupun BBNKB yang terutang akan dikenakan opsen yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang tersebut.
"Opsen itu sendiri ialah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan terhadap PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB," demikian dijelaskan dalam Modul PDRP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Cara Perhitungan Opsen Pajak Daerah
Salah satu hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun opsen ini menambah beban pajak yang harus dibayar, tarif pajak dasar untuk PKB dan BBNKB akan diturunkan.
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal untuk PKB akan menjadi 1,2% untuk kendaraan pertama, dan maksimal 6% untuk pajak progresif.
Sementara itu, tarif BBNKB tidak akan lebih dari 12%. Ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan, meskipun opsen masih dikenakan.
Untuk lebih memahami bagaimana opsen pajak ini diterapkan, mari kita lihat contoh perhitungannya.
Misalnya, seorang wajib pajak (WP) di Kota X, Provinsi Y membeli kendaraan bermotor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp100.000.000,00. Dengan tarif yang ditetapkan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dengan PKB 1% dan BBNKB 8%, berikut adalah cara perhitungannya:
a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB
=1% x (NJKB x bobot)
=1% x (Rp100.000.000,00 x 1)
= Rp1.000.000,00
Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP OpsenPKB
= 66% x PKB Terutang
= 66% x Rp1.000.000,00
= Rp660.000,00
Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp1.660.000,00
b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
= 8% x NJKB
= 8% x Rp100.000.000,00
= Rp8.000.000,00
Opsen BBNKB terutang (Kota X)
= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB
= 66% x BBNKB Terutang
= 66% x Rp8.000.000,00
= Rp5.280.000,00
Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp13.280.000,00
Dengan demikian, wajib pajak di Kota X harus membayar total sebesar Rp1.660.000,00 untuk PKB dan Rp13.280.000,00 untuk BBNKB, termasuk opsen pajak daerah yang dikenakan oleh kota tersebut.
Dampak Kebijakan Opsen Pajak Daerah
Contoh di atas menunjukkan bagaimana sistem baru ini berfungsi dalam praktik. Pemilik kendaraan yang membeli kendaraan baru pada 2025 atau setelahnya harus memahami bahwa meskipun tarif pajak dasar diturunkan, mereka tetap akan dikenakan tambahan pajak dalam bentuk opsen.
Opsen pajak daerah yang akan diberlakukan pada 2025 merupakan kebijakan yang perlu diperhatikan oleh semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Meskipun tarif pajak kendaraan dasar akan diturunkan, adanya opsen ini akan menambah jumlah pajak yang harus dibayar.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami cara perhitungan dan dampak kebijakan ini terhadap keuangan pribadi, agar dapat melakukan persiapan dengan lebih baik.
Editor : Rahman Hakim