SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi, Informasi, dan Dokumentasi (UPTD Tekkominfodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (22/10/2025) di Gedung UPTD Tekkominfodik.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan meningkatkan literasi dan kapasitas sekolah dalam mengelola keterbukaan informasi publik, terutama melalui platform digital.
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Armin, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran PPID di setiap unit pendidikan. “Saya berharap seluruh aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan, baik di tingkat Dinas maupun satuan pendidikan, dapat memahami dengan baik tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Armin.
Ia menambahkan, para peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman komprehensif mulai dari dasar hukum PPID, jenis-jenis informasi publik, mekanisme pelayanan, hingga penerapan PPID berbasis digital melalui situs web dan media sosial sekolah.
PPID Sebagai 'Investasi Kepercayaan Publik'
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, yang hadir sebagai Narasumber Utama, menjelaskan bahwa peran PPID melampaui sekadar kewajiban administratif.
Faisal menyebut PPID sebagai “investasi kepercayaan publik” yang wajib dijaga dan dikelola dengan baik oleh institusi pendidikan. “Sekolah harus menjadi wajah keterbukaan pemerintah. Informasi yang transparan akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan akan memperkuat kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh 41 peserta yang berasal dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dari SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Kota Samarinda. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi satuan pendidikan untuk semakin terbuka dan profesional dalam melayani permintaan informasi dari publik. (adv/diskominfo/i)
Editor : Indra Zakaria