Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Penyelesaian Masalah Pertanahan Kaltim dengan Pendekatan Kemanusiaan

Muhamad Yamin • 2025-10-25 10:46:00
Nusron didampingi Gubernur dan Wagub Kaltim.
Nusron didampingi Gubernur dan Wagub Kaltim.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan di Kalimantan Timur harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan, bukan semata-mata hukum. Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Rakorda dihadiri Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud (Harum) dan Wakil Gubernur Seno Aji, unsur Forkopimda Kaltim, bupati/wali kota, serta perangkat daerah terkait lingkup provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam paparannya bertema Kebijakan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur, Nusron menyebut Kaltim menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN untuk membahas persoalan pertanahan dan tata ruang. Salah satu isu utama yang dibahas adalah tumpang tindih lahan antara Barang Milik Negara (BMN) dan permukiman masyarakat.

“Penyelesaiannya harus berbasis kemanusiaan, bukan semata hukum. Kalau hanya pakai hukum, ujungnya kalah-menang, benar-salah. Kami ingin solusi yang adil—rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap mencatat asetnya,” ujar Nusron.

Selain itu, Nusron juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan untuk memenuhi komitmen kebun plasma rakyat minimal 20 persen dari luas kebun inti. Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto bahkan meminta agar porsi tersebut ditingkatkan hingga 80 persen guna memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, secara nasional penanganan sengketa dan konflik pertanahan selama periode 2015–2025 mencapai 58.305 kasus, yang terdiri dari 18.143 sengketa, 431 konflik, dan 18.081 perkara.

Untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sepanjang tahun 2025 tercatat 386 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 87 kasus merupakan sengketa dengan 52 kasus telah diselesaikan dan 34 kasus masih dalam proses.

Sementara itu, konflik pertanahan tercatat sebanyak 10 kasus—2 di antaranya telah selesai, sedangkan 8 kasus masih berjalan. Adapun perkara pertanahan berjumlah 289 kasus, dengan 92 kasus telah diselesaikan dan 194 kasus tersisa hingga akhir tahun.

Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud menilai Rakorda ini memiliki arti strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah. Menurutnya, forum tersebut diharapkan dapat melahirkan data penatagunaan tanah yang akurat, komprehensif, dan terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan yang efisien dan berkelanjutan. (*)

Editor : Indra Zakaria