SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” tegas Faisal, Senin (10/11/2025).
Ia menerangkan, Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca dalam dua tahun terakhir. Dengan realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp 30 - 100 miliar. Serta nilai aset menurut neraca dua tahun terakhir sebesar Rp 150 - 500 miliar. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak tiga atau lima orang
“Dalam Permendagri 79/2018 mengatur struktur Anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan, dan layanan BLUD. Tidak ada menyebutkan harus dari dalam atau luar daerah," terang Faisal.
Faisal menambahkan, pemilihan Dewan Pengawas merupakan hak prerogatif gubernur, selama tetap berpedoman pada peraturan dan mempertimbangkan profesionalitas.
“Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” jelasnya.
Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (2025–2030) terdiri atas, Ketua: Ahmad Muzakir, ST., M.Si (Kepala BPKAD Kaltim) dengan anggota dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS (Kadis Kesehatan Kaltim)
Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS (Tenaga Ahli/Akademisi), sedangkan Dewan Pengawas RSUD dr. Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda (2025–2030) meliputi Ketua: Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Tenaga Ahli/Akademisi) anggota dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim), Asriwidowati Pradikta, SH (PltAnggaran BPKAD Kaltim).
Faisal berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap pengangkatan Dewan Pengawas ini. “Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan pertimbangan profesional,” pungkasnya. (adv/diskominfo/KRV/pt)
Editor : Indra Zakaria