Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Gubernur Tegaskan Tak Ada Dana APBD Mengendap

Redaksi Prokal • 2025-11-14 10:41:03
Gubernur Harum saat menjadi narasumber pada Indonesia Business Forum bertajuk Ratusan Triliun Mengendap, Anggaran Pemda Tak Terserap?
Gubernur Harum saat menjadi narasumber pada Indonesia Business Forum bertajuk Ratusan Triliun Mengendap, Anggaran Pemda Tak Terserap?

 

SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud menjadi narasumber dalam program TvOne, Indonesia Business Forum, Rabu (12/11/2025) malam. Dialog yang dipandu Celia Alexandra mengusung tema “Ratusan Triliun Mengendap, Anggaran Pemda Tak Terserap?

Narasumber lain yang dihadirkan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A Fatoni, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Ekonom LPEM UI Teuku Rifky.

Gubernur Harum tak sependapat jika disebut ada dana daerah yang mengendap di perbankan. Sebab menurut Gubernur Harum, dana itu selalu berputar, baik dari aktivitas penggunaan (belanja) dan pendapatan.

Diungkapkan Gubernur Harum, hingga Selasa (12/11/2025), posisi keuangan Pemprov Kaltim sebesar Rp2,9 triliun. Anggaran ini menunggu penyaluran program-program prioritas yang sudah direncanakan di APBD Kaltim. Pembayaran harus dilakukan melalui proses verifikasi sesuai kegiatan yang telah direncanakan dan tertuang dalam APBD.

APBD disusun mengikuti pedoman Kemendagri. Mandatori untuk insfrastruktur sebesar 40 persen dari APBD. Sehingga bisa diasumsikan 40 persen anggaran akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Secara otomatis akan berlaku hukum kontrak yang dibayar setelah pekerjaan selesai, umumnya di akhir tahun atau triwulan 4. Jadi tidak ada dana daerah yang mengendap. Kita hanya mengatur agar likuiditas kas daerah terjamin,” jelas Gubernur Harum.

Fakta ini sekaligus menjelaskan informasi yang berkembang beberapa waktu terakhir ini, yang menyebut terdapat Rp234 triliun dana daerah di seluruh Indonesia yang mengendap di perbankan.

Ketua Umum APPSI ini pun menjelaskan, jika pun dana disimpan dalam bentuk deposito, hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah di diperbolehkan mendepositokan dananya untuk investasi jangka pendek sebelum digunakan. Perihal ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi tidak ada kaitan antara deposito dengan dana yang mengendap. Deposito itu diatur untuk tambahan pendapatan daerah, bukan untuk personal kepala daerah. Dan ada audit juga untuk itu,” tegas Gubernur Harum.

Secara tegas Gubernur Harum mengatakan, para kepala daerah (gubernur) adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Para gubernur juga bertugas menjadi jembatan masyarakat dengan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pemotongan transfer ke daerah (TKD) diakui Gubernur Harum secara langsung pasti akan sangat berdampak. Misal, berkurangnya program pembangunan daerah, terganggunya pelayanan publik, terhambatnya pertumbuhan ekonomi akibat meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran dan kriminalitas.

“PAD pasti akan menurun karena daya ungkit dana transfer ke daerah (TKD) itu sangat diharapkan untuk perputaran ekonomi,” beber Gubernur. TKD sendiri terdiri dari DAU, DAK, DBH, Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa. (adv/diskominfo/i)

 

Editor : Indra Zakaria