TANJUNG REDEB – Rencana tukar guling (pengalihan status) jalan poros Gurimbang – Suaran di Kecamatan Sambaliung dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penolakan keras dari salah satu anggota DPRD Berau, Abdul Waris.
Waris mendorong pimpinan DPRD Berau untuk segera menyurati Pemprov Kaltim dengan surat penolakan resmi. Penolakan ini didasarkan pada prinsip keharusan lahan yang 'clean and clear' sebelum proses tukar guling atau pengalihan aset daerah dilakukan.
Dasar Penolakan: Aset Daerah dan Persoalan Lahan
Menurut Abdul Waris, penolakan perlu dilakukan untuk menjaga aset daerah sekaligus memastikan legalitas lahan yang akan menjadi aset Pemprov Kaltim. Jalan tersebut rencananya akan beralih status kepemilikan menjadi aset Pemerintah Provinsi.
“Saya mengusulkan supaya DPRD ini buat penolakan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi,” ungkap Waris. Ia menegaskan, syarat utama sebuah jalan menjadi aset pemerintah adalah lahan di sekitarnya harus sudah berstatus 'clean and clear'. Waris menyoroti bahwa persoalan lahan yang tumpang tindih antara perusahaan dengan masyarakat masih banyak yang belum terselesaikan.
"Syarat menjadi aset pemerintah itu, lahannya harus sudah 'clean and clear.' Kalau Berau Coal dengan masyarakat, itu urusan Berau Coal. Tapi ini soal Berau Coal dengan negara, karena ini nanti tercatat sebagai asetnya pemerintah provinsi,” jelasnya.
Persoalan Lahan Warga yang Belum Dibayar
Waris mengakui bahwa hingga saat ini, ia masih menerima aduan dari masyarakat, terutama kelompok tani, yang menyatakan bahwa lahan mereka belum dibayar oleh perusahaan. “Saya juga dihubungi beberapa kelompok tani di sana yang menyatakan bahwa lahannya belum dibayar,” terangnya.
Persoalan tumpang tindih lahan ini, lanjutnya, hanya bisa dipastikan apabila PT. Berau Coal hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD.
"Kita mau mengkonfirmasi persoalan lahan ini ke Berau Coal tapi Berau Coalnya tidak hadir. Kita mau minta persoalan surat-surat tanah yang tumpang tindih tapi sampai sekarang tidak ada yang tahu,” tandas Waris, menekankan bahwa ketidakjelasan status lahan menghambat pengalihan aset tersebut. (as)
Editor : Indra Zakaria