SAMARINDA – Keselamatan struktur Jembatan Mahakam, yang merupakan urat nadi lalu lintas di Samarinda, berada di ujung tanduk. Dengan data Pelindo Kaltim mencatat lebih dari 200 kapal tongkang melintasi alur Sungai Mahakam setiap hari, potensi benturan terhadap tiang utama jembatan semakin besar lantaran proyek perbaikan fender (pelindung) tak kunjung selesai.
Kondisi ini memicu kegeraman di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yang mempertanyakan ketegasan Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam menindaklanjuti tanggung jawab perbaikan dari pihak penabrak sebelumnya.
Progres Nol: Ancaman Kerusakan Tiang Utama
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, menilai proses perbaikan fender Jembatan Mahakam tidak memiliki arah dan progres yang jelas. Berdasarkan laporan Komisi II DPRD Kaltim, pengerjaan seharusnya sudah rampung paling lambat November 2025.
“Berdasarkan laporan Komisi II DPRD Kaltim, pengerjaan perbaikan fender seharusnya sudah rampung pada September atau paling lambat November 2025,” ujar Hasanuddin.
Namun, hingga kini DPRD belum menerima kejelasan status pekerjaan. Hasan mempertanyakan akuntabilitas pihak pelaksana maupun penabrak yang dinilai minim transparansi. “Sampai sekarang kita belum tahu, itu sudah jadi atau belum. Kalau sudah atau belum, berapa persen?” ucapnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa keterlambatan ini sangat mengkhawatirkan mengingat fungsi vital fender sebagai sistem pertahanan utama yang meredam benturan kapal saat lepas kendali. Tanpa fender, risiko kerusakan struktural pada tiang utama meningkat drastis.
“Fender itu penahan utama kalau ada kapal lepas kendali. Kalau tiang utama yang ditabrak, saya yakin itu paling tidak miring. Dan kalau sudah miring, itu bencana nasional,” tegas Hasanuddin Masud.
DPRD Kaltim menyatakan tidak akan menunggu insiden berikutnya terjadi. Komisi II DPRD Kaltim telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 November 2025. Rapat ini akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk KSOP (regulator), Pelindo (operator), Perusda MBS, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tujuannya adalah memastikan seluruh pihak memahami urgensi perbaikan dan segera menuntaskan tanggung jawab mereka.
DPRD juga menyoroti kebijakan pembatasan sementara operasional kapal di atas 500 Gross Register Tonnage (GRT) yang diusulkan selama masa perbaikan, namun dinilai belum diterapkan secara maksimal.
“KSOP sebagai regulator dan Pelindo sebagai operator mestinya bisa menghentikan aktivitas satu atau dua hari untuk memastikan fender sudah layak. Ini malah terus jalan,” katanya.
DPRD Kaltim menegaskan fokus utama adalah menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di Sungai Mahakam, serta memastikan pengawasan ketat hingga perbaikan fender benar-benar selesai. (adv/dprd/mrf/beb)
Editor : Indra Zakaria