TANJUNG REDEB – Perseteruan antara Nana Maulina merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, dengan Partai Perindo semakin memanas.
Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait persoalan keduanya belum selesai, kemarin (5/1), Nana malah melaporkan Sekretaris DPC Partai Perindo Berau Refliansyah, ke Polres Berau dengan gugatan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya Refli, dalam pengaduan itu Nana juga turut melaporkan tiga orang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau yakni Nadirah, Tamjidilah Noor, dan Ira Kencana, hingga satu orang koleganya di KPU Berau yakni Rita Noratni dengan gugatan yang sama.
Dikatakan Nana, alasan dirinya memutuskan menyampaikan gugatan tersebut karena pada sidang kedua ketua majelis sidang Teguh Prasetyo menyarankan kepada dirinya, agar segera mengajukan gugatan ke Polisi jika memang merasa tanda tangan dalam barang bukti yang diajukan oleh Bawaslu Berau bukan tanda tangan miliknya.
Keputusan itu pun diperkuat karena dirinya juga sudah dinyatakan tidak lolos menjadi komisioner KPU Berau, periode selanjutnya. “Awalnya saya masih berpegang pada omongan saya sebelumnya, di mana saya akan menunggu proses di BKPP dulu, tapi beberapa pekan saya berpikir dan berkoodinasi dengan pengacara juga keluarga saya, akhirnya saya putuskan untuk menyelesaikan masalah ini sebelum masa jabatan saya habis,” ujarnya ditemui di Kantor KPU Berau di Jalan Pemuda, kemarin.
Sebenarnya diakui Nana, sebelum benar-benar mengajukan gugatan ke Polres Berau, beberapa orang terdekat sempat menanyakan mengapa tidak membawa kasus tersebut ke DKPP saja. Namun ditegaskannya, pelaporan tersebut dia lakukan lebih kepada keputusan Bawaslu yang tidak tepat, dengan tetap membawa laporan ke DKPP, padahal barang bukti yang diajukan dinilainya prematur atau tidak kuat menjadi barang bukti.
Hal itu mengakibatkan, nama baiknya semakin tercenar karena mengisyaratkan dirinya benar-benar melakukan perbuatan, yang sebenarnya tidak dia lakukan. Apalagi disampaikannya, barang bukti tersebut juga tidak cukup kuat saat coba dibuktikan dalam persidangan, di mana saat berjalannya sidang, perwakilan Partai Perindo yang disebut melakukan transaksi dengan dirinya tidak bisa menunjukkan akurasi barang bukti tersebut.
Itu juga berlaku para barang bukti berupa percakapan WhatsApp, di mana saat dikonfirmasi Ketua Perindo Berau Junaidi tidak dapat menunjukkan langsung percakapan tersebut karena mengaku handphone miliknya rusak.
“Ketika ditanya mana kuitansi aslinya, katanya hilang. Yang dibilang cek, ternyata hanya sepotong kecil surat keterangan pengambilan uang. Jadi apa yang bisa dibuktikan dari hal itu. Itu lah yang membuat saya turut melaporkan tiga komisioner Bawaslu karena mereka kan menentukan itu dalam bentuk pleno atau kesepakatan bersama, kalau Refli kan sudah jelas,” bebernya.
Sementara itu, diterangkan Nana juga, alasan Rita Noratni turut terseret menjadi salah seorang yang dilaporkannya dalam gugatan tersebut karena dalam pemeriksaan Rita oleh Bawaslu, wanita yang bertugas di Divisi Teknis KPU Berau itu menyebut kalau Nana pernah juga meminta uang ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Berau.
“Ketika ditanya apakah dia (Rita) pernah mendengar saya meminta uang dari partai lain, dia menjawab ‘sepengetahuan saya PDIP’. Apa dasar Bu Rita mengatakan itu, apalagi saat diklarifikasi saya maupun Rudi P Mangungsong (Ketua PDIP Berau, red) membantah hal itu. Kalau tidak bisa membuktikan ya tanggung risikonya,” pungkas Nana.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Partai Perindo Berau Refliansyah, menanggapi santai adanya gugatan dari Nana. Apalagi diterangkannya, atas nama lembaga Partai Perindo, memang sejak dulu sudah berencana membawa perkara ke ranah hukum setelah adanya keputusan dalam sidang di DKPP untuk memperkuat laporan nantinya.
“Itu hak dia (Nana, Red). Ya silakan aja, toh kami atas nama Partai Perindo juga kan memang akan melaporkan itu ke polisi, tapi kalau dia duluan yang enggak masalah saya akan ladenin. Saya rasa dengan dia melapor seperti itu, malah akan membahayakan dia sendiri. Saya tidak akan takut, lucu dia salah melaporkan kita yang bener,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, mengaku belum mengetahui apakah benar laporan yang dimaksud sudah masuk kepada jajarannya atau tidak. Namun ditegaskannya, dalam hal ini Polres Berau akan bersikap netral dalam menyelesaikan setiap laporan yang masuk.
“Saya belum lihat juga apakah sudah masuk atau belum, kalaupun sudah masuk tentu kami akan pelajari dulu seperti apa laporannya dan pasti akan kami tindak lanjuti,” singkat mantan Kapolres Kutai Barat ini.
Sementara itu, media ini belum bisa mendapatkan konfirmasi terlapor lainnya yakni dari Bawaslu Berau maupun Rita Noratni walau sudah sempat dicoba hubungi oleh wartawan Berau Post. Ketua Bawaslu Berau Nadirah yang juga terlapor saat dihubungi tidak mendapatkan tanggapan, begitu juga Rita, kemarin.(sam/app)
Editor : uki-Berau Post