Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Izin Usaha Minimarket Ini Terancam Dicabut

izak-Indra Zakaria • Senin, 7 Januari 2019 | 08:26 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

BALIKPAPAN   -   Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, Daud Pirade menyayangkan masih adanya waralaba yang melanggar jam operasional. Padahal, hal itu telah jelas diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, yakni mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

 “Adanya perda ini setidaknya bisa menjadi patokan instansi terkait melakukan penindakan bagi mereka yang melanggar,” ujar Daud Pirade.

Tidak hanya waktu operasional, perda itu juga mengatur jarak antara minimarket yang satu dengan minimarket lain minimal 300 meter, ritel modern dengan pasar tradisional harus berjarak minimal 500 meter. Terakhir, ritel modern dengan toko tradisional minimal berjarak 100 meter.

 “Dalam perda juga disebutkan sanksi yang bisa diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha,” akunya.

 Sementara menyinggung Perwali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 terkait jumlah minimarket yang tidak dibatasi, diakui Daud, namun keberadaan minimarket juga harus melewati kajian analisis sosial ekonomi.

 “Nanti ada tim untuk melakukan hal itu. Yang jelas, kami sangat mempertimbangkan perekonomian di masyarakat, sehingga kehadirannya tidak mematikan toko kelontong yang sudah ada sebelumnya,” terang Daud.

 “Kalau ada pembatasan, nanti dikira membatasi orang berusaha. Artinya mengatur di sini, tetap kami pertimbangkan sosial ekonomi masyarakat Balikpapan. Jangan sampai kami izinkan ini malah mengakibatkan ada yang tutup. Itu kami hindari, perkembangan kota juga sangat dinamis,” pungkasnya. (dan/vie/k1)

Editor : izak-Indra Zakaria