Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pendistribusian Tabung Pinky Meningkat

octa-Octa • 2019-01-16 10:28:21

TANA PASER–Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag UKM) Paser Chandra Irwanadhi mengungkapkan, pendistribusian tabung elpiji dari 3 kilogram (kg) hingga 12 kg di Paser terus meningkat. Dari dua agen yang ada di Bumi Daya Taka, khusus elpiji melon subsidi 3 kg, tercatat sebanyak 1.912.416 tabung yang didistribuskan ke masyarakat.

“Sedangkan untuk tabung 12 kilogram pada 2018 mencapai 97.775 tabung. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 90.088 tabung. Lantas untuk elpiji 12 kg bright gas, total yang didistribusikan mencapai 37.604 tabung. Tahun sebelumnya sebanyak 33.079 tabung,” ujar Chandra, Selasa (15/1).

Kasi Pengadaan, Penyaluran Logistik, Disperindagkop UKM Paser  M Marwan Natsir menambahkan, khusus tabung pinky 5,5 kg yang diharapkan banyak dipilih warga dan beralih dari tabung melon, selama kurun dua tahun terakhir penjualannya meningkat. Pada 2017, agen berhasil menjual 30.296 tabung, dan tahun 2018 lalu  78.340 tabung. Artinya cukup banyak yang beralih dari elpiji melon ke tabung pinky.

Marwan menyesalkan, masih banyak kalangan masyarakat yang tidak seharusnya masih menggunakan tabung melon, tetapi tetap membelinya. Terutama kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah jelas-jelas dilarang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Paser.

“Justru yang di kota seperti Tanah Grogot ini, masyarakatnya banyak belum sadar. Seharusnya mereka berpindah dari tabung 3 kilogram ke tabung pinky 5,5 kilogram. Syukurlah, beberapa bulan terakhir penjualan tabung pinky cukup tinggi, apalagi saat ada pasar murah. Pihak Pertamina dan agen sudah beragam cara agar masyarakat yang mampu mau beralih ke elpiji non-subsidi ini dengan promo hadiah,” jelasnya.

Penerapan pembelian tabung melon melalui kartu keluarga (KK) dan KTP, cukup membantu mencegah pembelian berulang yang kerap dipraktikkan warga pada saat di agen dan pangkalan. Namun yang sulit dikontrol ialah penjualan di tingkat eceran.

Marwan menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan harga elpiji  3 kg. Hanya masyarakat miskin yang bisa menikmati elpiji subsidi ini, dan usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah, bangunan tempat usaha. Kemudian memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta. (/jib/san/k8)

 

Editor : octa-Octa